KADIVIM (HERU TJONDRO) INTERNALISASI JAJARAN KANIM BEKASI YANG BERHASIL RAIH PREDIKAT WBK TAHUN 2020

KADIVIM (HERU TJONDRO) INTERNALISASI JAJARAN KANIM BEKASI YANG BERHASIL RAIH PREDIKAT WBK TAHUN 2020

170221 KanimBekasi 4

BEKASI - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heru Tjondro memberikan internalisasi penguatan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 tanggal 23 Desember 2020, secara langsung kepada jajaran Struktural dan Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Rabu (17/02/21).

170221 KanimBekasi 4


Heru Tjondro di awal pertemuan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang telah bekerja dengan baik dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM dengan pencapaian predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di tahun 2020, “Pertahankan predikat tersebut dengan selalu memperhatikan jumlah responden IPK-IKM setiap bulan minimal 30 Orang karena nilai IPK-IKM yang sangat baik akan sangat berpengaruh terhadap hasil akhir dari keberhasilan Pembangunan ZI, selanjutnya supaya melakukan Inovasi-inovasi baik dalam bidang subtantif dan fasilitatif yang berguna bagi kemudahan pelayanan terhadap masyarakat dalam mencapai predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang akan memberikan citra positif bagi Imigrasi dan Kanwil Kemenkumham Jabar”. jelas Heru.

170221 KanimBekasi 4


Lebih lanjut Heru Tjondro menginstruksikan,“Untuk mempedomani dan menindaklanjuti kewajiban bagi seluruh UPT Imigrasi di Jawa Barat khususnya jajaran Kanim Bekasi untuk melaksanakan Kepmenkumham RI nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2021 khusus Imigrasi yaitu Pelaksanaan Layanan Easy passport dan Pengembangan penegakan hukum Keimigrasian, termasuk Laporan Harian Intelijen (LHI) serta mengirimkan laporan capaian Target Kinerja, SMART, IKPA, Penyerapan Anggaran dan Om Span kepada Kepala Kantor Wilayah up Kepala Divisi Keimigrasian dengan disertai data dukung setiap akhir bulan berjalan”.


Heru Tjondro turut menyampaikan bahwa kemudahan layanan Imigrasi harus seiring dengan Pengawasan Keimigrasian dalam rangka pengembangan Penegakan Hukum Keimigrasian sehingga dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan arahan pentingnya penggunaan e-Arrival Card bagi Orang Asing dalam proses pengisian data orang asing dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang dilakukan secara online melalui website e-arrivalcardjabar.go.id maupun melalui aplikasi Android yang dapat diunduh langsung di Google Play Store. E-Arrival Card dapat memberikan manfaat-ganda, yaitu menjadi database bagi pengawasan keimigrasian sehingga memperkuat pengawasan orang asing dari hulu ke hilir, dan memberi kemudahan serta kecepatan pelayanan dokumen keimigrasian kepada orang asing yang ingin datang ke Indonesia.

170221 KanimBekasi 4


(red/foto: Miftafauzie/Humas Kanim Bogor, Editor : Bayu)


Cetak   E-mail