KADIVIM (HERU TJONDRO) INSTRUKSIKAN KETELITIAN DALAM PENGISIAN LAPORAN PEMETAAN ORANG ASING

KADIVIM (HERU TJONDRO) INSTRUKSIKAN KETELITIAN DALAM PENGISIAN LAPORAN PEMETAAN ORANG ASING

websiteArtboard 3

CIREBON – “Laporan Pemetaan Data Orang Asing ini sangat penting karena dapat digunakan untuk melakukan analisa dan evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan Orang Asing di wilayah kerja kita,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heru Tjondro, dalam kegiatan Bindalwasnis serta Monitoring dan Evaluasi Tarja B09 Satuan Kerja Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, kamis (26/08/2021).

Berdasarkan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, Pasal 15 Ayat (2) huruf b dijelaskan bahwa pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi; dan huruf c yaitu analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengawasan Orang Asing serta membuat peta Pengawasan Orang Asing, ini yang menjadi dasar kita untuk membuat Peta Pengawasan Data Orang Asing”. Imbuh Heru.

Lebih lanjut dihadapan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kartana dan jajarannya, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro menjelaskan bahwa Pemetaan Data Orang Asing juga menjadi salah satu data dukung dalam pemenuhan Target Kinerja Divisi Keimigrasian Tahun 2021 tentang Pengembangan Penegakan Hukum Keimigrasian sesuai Kepmenkumham nomor M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Heru Tjondro secara gamblang menginstruksikan kepada jajaran Kanim Cirebon untuk tidak melakukan kesalahan dalam pengisian data Orang Asing baik dalam Laporan Pemetaan dan Laporan Bulanan "Untuk seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) dan seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Infokim) saya minta untuk teliti dan tidak asal dalam membuat Laporan Pemetaan Orang Asing dan Laporan Bulanan, karena Laporan tersebut akan diteruskan oleh Divisi Keimigrasian ke Direktorat Jenderal Imigrasi".

websiteArtboard 3

websiteArtboard 3

(red/foto: Miftafauzie, editor: Toh)


Cetak   E-mail