KADIVIM BERI RESEP MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WBBM UNTUK JAJARAN KANIM CIREBON

KADIVIM BERI RESEP MEMPERTAHANKAN PREDIKAT WBBM UNTUK JAJARAN KANIM CIREBON

Kadivimkuatkankanimcirebon 4
CIREBON - "Mewujudkan predikat WBK-WBBM itu sulit tapi mempertahankannya jauh lebih sulit karena semua membutuhkan Komitmen, Komitmen adalah satu bentuk dedikasi atau kewajiban yang mengikat pada setiap pribadi yang muncul dari dalam Hati dan tidak bisa karena rasa terpaksa." Jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Heru Tjondro dalam amanatnya ketika memimpin Apel Pagi Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Rabu (12/08).

"Pertama saya ucapkan Selamat untuk jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon yang telah berhasil mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan saat ini Kanim Kelas I TPI Cirebon telah menjadi barometer khususnya untuk jajaran satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Tugas berat menanti Kepala Kanim yang baru karena mempertahankan itu (WBK-WBBM) memerlukan komitmen Kakanim dan seluruh jajarannya, kalau ada seseorang yang berulah dan tidak sejalan dengan komitmen laporkan pada saya". sambung Heru.

Kadivimkuatkankanimcirebon 3

Lebih lanjut Heru meminta kepada jajaran Kantor imigrasi Kelas I TPI Cirebon dalam memberikan Pelayanan Keimigrasian bagi masyarakat harus tetap mengutamakan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Virus Covid-19. "Jangan sampai ketika sudah masa Adaptasi Kebiasaan Baru terus kita lupa memakai alat pelindung diri, lalai dalam menjaga kebersihan diri seperti membiasakan cuci tangan, dan harus dimulai dari diri kita sendiri karena Orang Tanpa Gejala (OTG) dia tidak merasa demam atau sakit tapi dia menularkan virus. Dan saat pandemik seperti ini dengan pola kerja Work from Office (WFO) - Work from Home (WFH) pegawai itu rentan terkena penyakit "3K" yaitu Kadas = Kadang-kadang Malas, Kudis = Kurang Disiplin, Kurap = Kurang Rapi, jadi pertahankan legacy dan prestasi yang telah diraih oleh kantor ini dengan sebaik-baiknya".

Kadivimkuatkankanimcirebon 2

Dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro dihadapan Kepala Kanim Kelas I TPI Cirebon, Kartana dan jajarannya mengingatkan bahwa Fungsi Divisi Imigrasi sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkumham No. 30 Tahun 2018 tentang Orta Kantor Wilayah dari pasal 28 sampai dengan pasal 38 yakni sebagai kepanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia untuk melaksanakan sebagian tugas pokok direktorat di wilayah serta melakukan Bindalwasnis tugas dan fungsi seluruh satuan kerja Imigrasi termasuk penegakan hukum keimigrasian.

"Sebelumnya sudah saya sampaikan secara langsung kepada bapak Menteri (Menkumham, Yasonna H. Laoly) bahwa kita akan bertambah lagi 1 satker dengan terbitnya surat persetujuan dari Kemenpan-RB tentang pembukaan Kanim Cianjur dari UKK menjadi Kanim Kelas III Non TPI Cianjur tinggal menunggu ORTAnya. Dengan bertambahnya 1 Satker Cianjur ini sehingga dari sebelumnya 8 menjadi 9 Satker Imigrasi di Jawa Barat, yang berarti lebih mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat. Usulan Kanim Cianjur ini menjadi bukti Legacy dari peran Divisi Imigrasi Jawa Barat" terang Heru Tjondro.

Redaksi: Miftafauzie, foto: Humas Kanim Cirebon, Editor: Agies Hendra


Cetak   E-mail