KABID PELAYANAN HUKUM KANWIL KUMHAM JABAR PAPARKAN MANFAAT SERTIFIKAT ELEKTRONIK DIHADAPAN RIBUAN NOTARIS DAN PPAT

sertifikatElektronik 0

sertifikatElektronik 1

BANDUNG- Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Ahmad Kapi Sutisna diundang sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman tentang seminar nasional yang bertemakan "Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik Terhadap Akta Pejabat Umum (Notaris Dalam Jabatan PPAT) (Kajian Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik)" bertempat di Grand Ballroom Hotel Intercontinental Jalan Resor Dago Pakar Raya 2B Resor Dago Pakar, Mekarsaluyu, Kec. Cimenyan, Rabu (10/02/2021).

sertifikatElektronik 2

Seminar ini diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) berkolaborasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dihadiri secara langsung maupun secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting, sejumlah 1.050 peserta yang terdiri dari Notaris dan PPAT yang berada di wilayah Jawa Barat.

sertifikatElektronik 3

Mengawali paparannya, Kapi (sapaan akrab) menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerapkan sertifikat yang dikeluarkan secara elektronik yaitu sertifikat jaminan fidusia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) No. AHU-06. OT. 03.01 Tahun 2013 tentang pemberlakuan sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dan peraturan menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik, yang mana diperkuat dengan PP No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

"Mekanisme pengamanan di dalam sertifikat Jaminan fidusia yang dikeluarkan secara elektronik, Kemenkumham telah membubuhkan barcode pada sertifikat tersebut yang terkoneksi secara realtime dengan database Ditjen AHU." sambungnya.

sertifikatElektronik 4

Perubahan media sertifikat jaminan fidusia dari manual ke elektronik, berubah pula mekanisme tanggungjawab koreksi dan verifikasi data yang diinput, dari Kemenkumham menjadi ke Pemohon (Notaris, Korporasi, Ritel). Untuk itu berhubungan dengan pengawasan dan perlindungan hukum, akan dilakukan oleh MPW dan MKNW sebagai badan yang bertugas untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Pada pasal 7 ayat 2 PP No. 21 Tahun 2015 menyatakan bahwa konsekuensi dari pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik adalah terbitnya sertifikat yang ditandatangani juga secara elektronik oleh pejabat pada Kantor Pendaftarannya. Saat ini akses pendaftarannya pun telah dibuka tidak hanya untuk notaris tetapi juga untuk korporasi dan ritel melalui situs fidusia.ahu.go.id.

sertifikatElektronik 4 1

"Dulu, pemohon harus hadir di kantor pendaftarannya, membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pemrosesan, biayanya pun terasa mahal, menimbulkan potensi pungli dan suap oleh sejumlah oknum. Penumpukan berkas pun tidak dapat dihindari dan berpotensi akan pemalsuan. Kini berubah menjadi lebih mudah, pemohon pendaftaran cukup mengakses secara online, proses cepat, biaya lebih ringan, tidak ada celah untuk suap dan pungli karena diproses secara online dan realtime. Paperless (tidak terjadi penumpukan berkas) karena tersimpan secara elektronik pada sistem. Lebih aman dari tindakan pemalsuan karena dilengkapi dengan barcode yang terhubung dengan database AHU." tandas pejabat asli kelahiran Garut ini.

Usai menjelaskan secara detail dihadapan para peserta, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pemberian plakat.

sertifikatElektronik 5

(red/foto: 56W/Hot)


Cetak   E-mail