JELANG PERAYAAN NATAL 2020, PIMTI JABAR IKUTI BHAKTI SOSIAL DONOR DARAH

JELANG PERAYAAN NATAL 2020, PIMTI JABAR IKUTI BHAKTI SOSIAL DONOR DARAH

Donor Darah SKM 1Donor Darah SKM 2Donor Darah SKM 3Donor Darah SKM 4Donor Darah SKM 5Donor Darah SKM 6Donor Darah SKM 7

BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi bersama Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro pagi ini (Rabu, 24/12/2020) menyaksikan sekaligus mengikuti Bhakti Sosial Donor Darah ke-XI yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia Kota Bandung dan Gugus Dharma Pramuka Wira Bhakti serta Gereja Eben-Haezer menyambut Perayaan Hari Natal Tahun 2020.

Aksi donor darah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung ini merupakan bentuk solidaritas Pejabat, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung terhadap sesama dan menjadi kegiatan yang rutin dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan kali ini berbarengan dengan menyambut Perayaan Hari Natal Tahun 2020. Melalui kegiatan ini, diharapkan bisa memberikan manfaat kepada sesama serta bisa membantu pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.

Donor Darah merupakan salah satu kegiatan sosial guna membantu yang membutuhkan. Namun ada beberapa syarat yang perlu diketahui sebelum melakukan donor darah. Sebelum mendonorkan darah, ada beberapa syarat donor darah yang harus diperhatikan. Pertama, peserta harus berusia 17-65 tahun dengan pemeriksaan kesehatan yang bagus. Selanjutnya, kantong darah yang terkumpul akan disalurkan kepada yang membutuhkan. Kemudian, berat badan peserta donor darah tidak boleh kurang dari 45 kg, tekanan darah di angka 100-170 (sistolik) dan 70-100 (diastolik), serta kadar hemoglobin darah saat pemeriksaan harus berkisar antara 12,5g% - 17g%, Terakhir, jangka waktu donor darah minimal 8 minggu atau 2 bulan sejak donor darah sebelumnya.

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail