BPHN MENCANANGKAN INTEGRASI PENINGKATAN KOMPETENSI GUNA MENCIPTAKAN PENYULUH HUKUM KANWIL KUMHAM JABAR YANG INOVATIF

BPHN MENCANANGKAN INTEGRASI PENINGKATAN KOMPETENSI GUNA MENCIPTAKAN PENYULUH HUKUM KANWIL KUMHAM JABAR YANG INOVATIF

BANDUNG - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagai upaya untuk integrasi Angka Kredit (AK) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SK) dalam penilaian obyektivitas kinerja. Giat ini dipimpin langsung oleh Kepala BPHN Prof. Benny Riyanto dan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Dihadiri secara langsung Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo, perwakilan Bidang Hukum dari Kantor Wilayah Seluruh Indonesia, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Zaki Fauzi Ridwan, JFT Penyuluh Hukum ikut serta sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Penyelenggara kegiatan juga mengundang Analis Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Sugiharto sebagai narasumber.

jft ph inovatif 4c

Peningkatan kompetensi ini sebagai langkah untuk menstimulus para JFT Penyuluh Hukum agar selalu memberikan inovasi dalam berkinerja. Benny Riyanto dalam sambutannya menerangkan bahwa kenaikan jenjang JFT Penyuluh hukum berhubungan dengan dua subsistem yaitu AK dan SKP, kendala yang dialami selama ini bukan pada meningkatkan kapasitas dan kuantitas penyuluh hukum dalam menempuh kenaikan jenjang, tapi pada integrasi dua subsistem tersebut.

 

jft ph inovatif 4c

Lebih lanjut Benny menjelaskan, inti dari menciptakan kesadaran dan kecerdasan hukum di masyarakat adalah dengan dirasakannya keberadaan para penyuluh hukum. Dengan dirumuskannya pengintegrasian AK dan SKP JFT Penyuluh Hukum, bisa menjadi solusi untuk melahirkan para penyuluh hukum yang inovatif. Kenaikan jenjang JFT didapatkan, pun demikian dengan perihal mengatasi dan sosialisasi permasalahan hukum di masyarakat.

 

jft ph inovatif 4c

Giat yang dilanjutkan dengan diskusi oleh narasumber dari analis kepegawaian madya BKN menjadi bahan yang dapat dikantongi oleh para JFT Penyuluh Hukum untuk menciptakan terobosan baru. Sebagai informasi, BPHN juga berencana mengadakan kompetisi bagi para JFT Penyuluh Hukum, khususnya dengan memanfaatkan media digitial, guna memberikan kesadaran hukum di masyarakat secara praktis dan inovatif. "Saya berharap para JFT Penyuluh Hukum dapat memberikan legacy, karena JFT Penyuluh Hukum sebagai tumpuan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengatasi permasalahan hukum di masyarakat", tutup Benny dalam sambutannya.

 

jft ph inovatif 4c

(red/photo: rar)


Cetak   E-mail