KUNINGAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi bersama tim Satopspatnal Kanwil yang dibantu oleh tim gabungan Satopspatnal Ciayumajakuning gelar razia malam hari di dalam Lapas kelas IIA Kuningan, Selasa (11/08/20).
Turut hadir dalam razia ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Divisi Imigrasi Heru Tjondro, Kepala Lapas kelas IIA Kuningan Gumilar beserta Kepala UPT PAS Ciayumajakuning.
Dalam razia ini, petugas melakukan penyisiran setiap kamar di blok di Lapas tersebut. Adapun barang yang ditemukan berupa Handphone sejumlah 18 buah, modem sejumlah 4 buah, pisau rakitan sejumlah 6 buah hingga sejumlah kabel charger dan kabel terminal listrik.
Dalam wawancaranya dengan humas Kanwil dan sejumlah media, Imam Suyudi menuturkan,"Nantinya barang tersebut akan kita musnahkan, sementara pemilik barang akan dikenakan sanksi sesuai aturan." tuturnya.
Kemudian Imam mengatakan bahwa guna mencegah masuknya barang terlarang, maka petugas harus gencar melakukan razia secara rutin.
"Jadi dalam rangka Satopsatnal harus rutin dilakukan karena barang-barang yang masuk kadang didalam Lapas tidak terkontrol sehingga harus dilakukan secara rutin dan juga kalau ada indikasi harus insidentil penggeledahan harus dilakukan." katanya
Menurutnya, dalam razia itu semua barang terlarang di dalam lapas harus disita dan dimusnahkan. Sementara bagi warga binaan pemilik barang agar dibina kembali perihal larangan membawa barang terlarang. Untuk itu pegawai harus disiplin dan bertanggung jawab memberantas barang terlarang masuk ke Lapas. "Instruksi pegawai, pertama dia harus bebas memberantas narkoba, berkerja keras, disiplin, tanggung jawab. Dia harus senantiasa memperhatikan aturan-aturan, menjalankan SOP yang ada," pungkasnya.
Redaksi : Sugiwan, Fotografer : Abdul Azis, Editor : Agies Hendra