IKUTI EVALUASI RKT RB BERSAMA BIRO PERENCANAAN SETJEN, KUMHAM JABAR LOLOS DARI CATATAN BURUK

websiteArtboard 4

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat hari ini (Selasa, 21/12/2021) mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Triwulan III dan IV Tahun 2021 yang diadakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, dalam hal ini adalah Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Humas, RB, dan TI, Ginni Dewi, beserta Pengelola Reformasi Birokrasi Kantor Wilayah yang mengikuti kegiatan ini.

websiteArtboard 4

Kegiatan Evaluasi ini di pimpin oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Biroren Setjen, Yusfini, mewakili Kepala Biro Perencanaan Setjen yang berhalangan hadir, Evaluasi dimulai dengan membahas Road Map dan Tujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi oleh Kabag RB Setjen ini, disampaikan juga perkembangan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM RI yang terus mengalami peningkatan dari sejak tahun 2015 yang bernilai 70,03 sampai dengan sekarang Tahun 2021 yang telah menyentuh angka 82 atau predikat Sangat Baik.

Turut dipaparkan oleh Kabag RB bahwa Capaian Pembangunan Zona Integritas Kemenkumham sejauh ini sudah sangat baik dengan berdasar kepada Hasil Survey IPK dan IKM yang di tahun 2021 ini memperoleh hasil survey diangka 82,83, kedepan hal ini harus menjadi pemicu semangat dalam membangun Zona Integritas dan Pengelolaan RB lebih baik lagi.

Menjadi catatan dari pelaksanaan Evaluasi ini bahwa beberapa hal seperti Keterlibatan Pimpinan, Kesesuaian Pemenuhan Data Dukung, Pemenuhan Data Dukung WBK/WBBM, Laporan Progres Pelaksanaan RKT RB, serta Tindak Lanjut atas Rekomendasi Tim Penilai Internal maupun Tim Penilai Eksternal, harus menjadi atensi dan segera di Perbaiki oleh beberapa Kantor Wilayah dalam melaksanakan Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi ini. Tanya Jawab dengen peserta Evaluasi pun menutup kegiatan bersama Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham ini.

websiteArtboard 4

websiteArtboard 4

(red/foto: Toh)


Cetak   E-mail