Hari Kedua “BPHN Mengasuh”, Kanwil Kemenkumham Jabar Kembali Menggelar Penyuluhan Guna Membangun Kesadaran Hukum Dikalangan Pelajar

Hari Kedua “BPHN Mengasuh”, Kanwil Kemenkumham Jabar Kembali Menggelar Penyuluhan Guna Membangun Kesadaran Hukum Dikalangan Pelajar

Artboard 7

Bandung – Dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana dikalangan pelajar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) kembali menggelar Pelaksanaan Kick-Off Serentak “BPHN Mengasuh”. Kegiatan tersebut ditujukan kepada pelajar dari tingkat Sekolah Dasar, Menengah Pertama, hingga Menengah Atas. Kegiatan ini akan diigelar dibeberapa sekolah yang ada di Jawa Barat (Selasa, 21/03/2023).

Merujuk pada Surat  Kepala  Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 14 Maret 2023 Nomor : PHN-5.04.05-02, perihal Penyelenggaraan “BPHN Mengasuh”, maka perlu untuk dilaksanakan pemberian pemahaman hukum dan Pancasila sebagai upaya pencegahan  terjadinya tindak pidana kepada Siswa SD,SMP dan SMA. Adapun rangkaian kegiatan ini dilaksanakan sejak 20 Maret s.d. 14 April 2023.

Kegiatan BPHN Mengasuh ini mengusung tema “Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari”. Tim Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar yang hadir dalam kegiatan ini menjadi narasumber dalam memaparkan materi kepada para pelajar.

Kegiatan kali ini berlangsung di 6 lokasi, yang terdiri dari SD Mutiara Bunda Level 6 (dihadiri oleh 60 orang), SD Mutiara Bunda Level 4 (dihadiri oleh 70 orang), SMPN 4 Cimahi (dihadiri oleh 50 orang), SMPN 56 Bandung (dihadiri oleh 60 orang), SMP Nusaibah Yusuf ( dihadiri oleh 56 orang), dan SMA St. Aloysius Bandung (dihadiri oleh 162 orang).

Kegiatan tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sambutan Kepala Sekolah, tayangan video mengenai sambutan dari Kepala BPHN, serta pemaparan materi dari tim penyuluh mengenai informasi hukum yang berkaitan dengan tindak pidana pada anak, seperti pelanggaran yang dilakukan anak, sanksi yang diberikan pada anak atas tindak pidana, cara membangun kesadaran hukum pada anak, serta perkenalan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab dan foto bersama.

Artboard 7Artboard 7Artboard 7Artboard 7Artboard 7Artboard 7

(Red/Dok :Ramdan/Nindya)


Cetak   E-mail