HANTARKAN AMANAH UMAT, KANWIL JABAR SALURKAN ZAKAT TITIPAN PEGAWAI KEPADA BAZNAS

HANTARKAN AMANAH UMAT, KANWIL JABAR SALURKAN ZAKAT TITIPAN PEGAWAI KEPADA BAZNAS

BANDUNG – Membayar Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim seperti yang telah ditetapkan di dalam rukun Islam. Dengan membayar zakat diharapkan bisa membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Di bulan Ramadhan tahun ini, melalui Dewan Keluarga Masjid (DKM) At Taqwa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) telah menyelenggarakan kegiatan penitipan zakat fitrah bagi pegawai yang ingin menitipkan zakatnya. Titipan -titpan zakat fitrah yang telah terkumpul tersebut kemudian disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara resmi pagi ini di Ruang Rapat Sahardjo, Kanwil Jabar (Kamis, 06/05/2021).

sertikat serahterimazakat 3

Dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, dan perwakilan BAZNAS Farhan Permana, Kanwil Jabar menyerahkan titpan zakat fitrah sejumlah Rp. 10.710.000 yang berasal dari 107 pegawai di Kanwil Jabar ini. Titipan zakat tersebut disalurkan kepada BAZNAS melalui rekening resmi BAZNAS Jawa Barat di bank BRI.

sertikat serahterimazakat 3

Dalam kesempatannya Farhan menjelaskan mengenai perbedaan mengenai zakat fitrah dengan zakat mal. Menurut beliau zakat fitrah yang wajib dibayar adalah 2,5 kg beras atau nilai uang yang setara. Sementara zakat fitrah wajib dibayar jika harta yang kita miliki telah memenuhi syarat Nisab dan terkumpul selama satu tahun, dan besar yang wajib dibayar adalah sebesar 2,5% dari pendapatan kotor atau bersih selama setahun tersebut.

Melalui kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ini diharapkan bisa membantu para pegawai Kanwil Jabar dalam menjalankan ibadah mereka.

 sertikat serahterimazakat 3

(red/foto: Aul/rar/Gina)


Cetak   E-mail