HADAPI TANTANGAN ERA DIGITAL INDUSTRI 4.0, KUMHAM JABAR KAWAL TARGET DJKI LINDUNGI HAK CIPTA MUSIK/LAGU DAN DIGITAL

HADAPI TANTANGAN ERA DIGITAL INDUSTRI 4.0, KUMHAM JABAR KAWAL TARGET DJKI LINDUNGI HAK CIPTA MUSIK/LAGU DAN DIGITAL

080321 KI 8

BANDUNG - Telah kita ketahui bersama, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI menetapkan tahun 2021 sebagai Tahun Paten. Melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Ditjen KI memberikan perhatian serius menghadapi Era Industri 4.0 dalam hal Hak Cipta, khususnya Hak Mekanikal Bidang Musik/Lagu dan Digital.

Sebagai komitmen keseriusan perihal tersebut dan menyambung kegiatan sebelumnya, Ditjen KI menyelenggarakan Koordinasi Sistem dan Prosedur Penyusunan dan Pembahasan Perancangan Peraturan Pemerintah Tentang Hak Mekanikal di Bidang Musik/Lagu dan Digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

080321 KI 8

Bertempat di Hotel Crowne Bandung (Senin, 08/03/2021), agenda ini dihadiri langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin, Ketua LMKN, Yurod Saleh, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi.

Diawali dengan laporan kegiatan, Kasubdit Yankum dan LMK, Agung Damarsasongko yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua LMKN serta Sambutan Dirjen KI yang di sampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin.

080321 KI 8

080321 KI 8

Yurod menyampaikan mengenai pentingnya koordinasi ini dalam melakukan pengumpulan informasi, pemetaan, dan perumusan perancangan yang nantinya mengerucut menjadi Peraturan Pemerintah. “Tugas pokok LMKN dalam menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pihak pencipta, membutuhkan dasar hukum yang kuat agar ada kepastian perlindungan Hak Cipta,” tutur Yurod.

Di Era Digital Industri 4.0 ini, perilaku penikmat musik/lagu dan digital mengalami pergeseran, penggunaan karya yang semula melalui media fisik konvensional, berpindah dengan mengunduh lagu atau hanya melalui streaming berkualitas premium dengan harga yang murah.

080321 KI 8

Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah, DJKI terus berupaya memberikan perlindungan Hak Cipta Pemilik, Penerbit Hak Cipta dan hak-hak terkait dalam penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Melalui kegiatan ini, pembahasan perancangan Peraturan Pemerintah dapat segera terwujud ditengah-tengah pandemi Covid-19 untuk memulihkan Industri Musik/Lagu dan digital.” jelas Syarifuddin.

Seremonial kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Jabar yaitu, Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Syafar Pudji, beserta Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah.

Rangkaian kegiatan koordinasi ini rencananya berlanjut sampai 3 (hari) yang akan datang dan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja dari berbagai Lembaga Pemerintah dan Institusi Perguruan Tinggi ternama di Indonesia.

080321 KI 8

080321 KI 8

080321 KI 8

080321 KI 8

(red/photo/editor: azs/rar/toh)


Cetak   E-mail