Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kemenkumham Jabar Bergerak di SMK Negeri 10 Bandung

Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kemenkumham Jabar Bergerak di SMK Negeri 10 Bandung

1

2

3

4

BANDUNG-Pelaksanaan Kegiatan Guru KI (RuKI) Bergerak di SMK Negeri  10 Bandung dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 dalam rangka memeriahkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk belajar dan mengajar dengan peserta yang terdiri dari 100 siswa/i kelas X dan XI.

Untuk diketahui sejak tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai World Intellectual Property Day (Hari Kekayaan Intelektual Sedunia). Untuk tahun 2024 ini, WIPO memilih tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yaitu Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas.

Kegiatan Guru KI (RuKI) Bergerak di SMK Negeri  10 Bandung dibuka secara langsung oleh RUKI dari Kanwil Kemenkumham Jabar yang menyampaikan Kegiatan Ruki Bergerak  yg dilaksanakan oleh guru2 ruki jabar memberikan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual kepada siswa siswi untuk  melindungi hak kekayaan intelektual dikarenakan mereka kedepan akan menjadi pelaku industri kreatif.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari kepala sekolah SMK Negeri  10 Bandung, Bapak Drs. H.  Slamet Heryadi., M.Pd  Dalam sambutannya beliau menyampaikan Kekayaan Intelektual yang dimiliki Indonesia harus dilindungi, agar tidak di klaim oleh negara lain, seperti batik yang diklaim oleh negara sebagai milik mereka. SMKN 10 Bandung mendorong melalui peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang diperingati setiap tahun pada tanggal 26 April, adalah kesempatan untuk menghargai kontribusi kreativitas dan inovasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Jadi ketika punya karya hasil ide sendiri sebaiknya jangan ragu untuk mendaftar ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar. Ucapan  terima kasih juga disampaikan karena sudah menjadikan SMKN 10 Bandung sebagai salah satu tempat kegiatan Ruki bergerak Kanwil Kemenkumham Jabar.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh RuKI. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini diantaranya penjelasan mengenai apa itu kekayaan intelektual, jenis kekayaan intelektual, termasuk pemberian informasi mengenai pentingnya perbedaan dari merek, desain industri, hak cipta, hingga paten. RUKI juga menjabarkan tentang penerapan hak cipta, hak ekonomi dan hak moral agar menghindari terjadinya penyalahgunaan karya pencipta. Dalam kesempatan ini, RuKI juga menekankan mengenai pentingnya tidak menggunakan barang palsu dan lebih baik menggunakan produk lokal namun original.

Kekayaan Intelektual, melalui perlindungan hak cipta, paten, merek dagang, dan bentuk perlindungan lainnya, adalah pendorong utama inovasi dan kreativitas yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan ini dirancang dengan tujuan yaitu Pembangunan Berkelanjutan  menempatkan inovasi dan kreativitas di jantung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam era yang ditandai oleh perubahan cepat dan kompleksitas tantangan global, upaya untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan  memerlukan solusi yang inovatif, kreatif, dan berorientasi pada masa depan.

Dengan semangat kolaborasi dan berbagi pengetahuan, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri kreatif yang berkelanjutan di Jawa Barat. Kedepan anak2 kita ini akan menjadi  Para kreator, seniman, dan pelaku bisnis kreatif memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan mengeksplorasi potensi ekonomi yang luar biasa dari kreativitas mereka.


Cetak   E-mail