Forum Pemahaman Juknis Persiapkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Terhadap Rancangan Permenkumham yang Akan Ditetapkan

Forum Perancang 6

BANDUNG – Kantor Wiayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi ini menghadiri kegiatan Forum Pemahaman Mengenai Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI secara luring melalui Zoom Meeting (Selasa, 06/12/2022).

Forum Perancang 6

Dalam giat Forum Pemahaman Perancang yang diikuti oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang Kanwil Jabar dari ruang Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, hadir narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dadi Mulyadi dan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Arintha Valentisa Putri. Adapun materi yang dibawakan pada kali ini adalah Rancangan Peraturan Menkumham tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang.

Dalam giat Forum Pemahaman ini disampaikan materi Sosialisasi Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Kepegawaian Jabatan Fungsional dan materi Tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Penyusunan Juknis Jabatan Fungsional.

Materi yang disampaikan kali ini menjelaskan tentang jenjang karir jabatan fungsional Perancang mulai dari pengangkatan jabatan fungsional Perancang, wewenang pengangkatan jabatan, angka kredit & penilaiannya, serta kenaikan pangkat & jabatan bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu dalam materi terkait Juknis Jabatan Fungsional dijelaskan mengenai tugas – tugas yang wajib dilakukan oleh instansi pembina jabatan Perancang. Materi yang disampaikan kali ini didasarkan atas PermenPANRB no. 13/2019 dan PermenPANRB no. 65/2021. Materi Juknis tersebut mencakup rincian butir kegiatan, tim penilai, standar kompetensi, pelatihan, dan organisasi profesi.

Melalui forum pemahaman ini diharapkan bisa memberi pencerahan dalam mengimplementasikan Rancangan Permenkumham yang akan ditetapkan dan disahkan lebih lanjut.

(Red/foto: Aul)

Forum Perancang 6

Forum Perancang 6

Forum Perancang 6

Forum Perancang 6


Cetak   E-mail