FIRMAN SIAGIAN (INDONESIAN IDOL 2) JADI NARSUM DALAM SEMINAR PENCEGAHAN PELANGGARAN KI KANWIL KUMHAM JABAR

FIRMAN SIAGIAN (INDONESIAN IDOL 2) JADI NARSUM DALAM SEMINAR PENCEGAHAN PELANGGARAN KI KANWIL KUMHAM JABAR

160321 SeminarKI blog

 

KAB. BANDUNG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Heriyanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi bersama menggelar seminar pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) yang bertempat di Hotel Grand Shunsine Resort and Convention Jl. Raya Soreang Cincin No.06, Pamekaran, Kec. Soreang, Selasa (16/03/2021).

Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbid Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum Dan Ham, Dani Kusmawan, peserta perwakilan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polres Kab. Bandung, Polres Cimahi, Pengadilan Negeri Bandung, Dinas Koperasi UKM (Diskop UKM) Kab. Bandung, UMKM Pengusaha Kuliner, PT. Sinar Runnerindo, Konsultan KI, Konsultan Hukum dan diperlengkapi narasumber Kompol Kokon dan Brand Ambasador Firman Siagian.

Kegiatan ini disebarluaskan melalui livestream Youtube. Seminar ini merupakan wujud komitmen mengedukasi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Tujuan tersebut menggambarkan sebuah cita-cita luhur serta harapan negara dalam membangun sumber daya manusia yang unggul guna tercapainya kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Upaya yang telah dan akan terus dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas dan mutu Sumber Daya Manusia.

160321 SeminarKI blog

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Di samping itu, tindakan penting dalam penegakan hukum adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran. Namun, apabila faktor penyebabnya dapat dikurangi, pelanggaran hukum kekayaan intelektual dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Dalam Sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakilkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto menyampaikan, "Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Kekayaan Intelektual adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. kekayaan intelektual dewasa ini merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development). Sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya merupakan suatu sumber daya yang terbatas. Tetapi, Karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan." ujarnya.

160321 SeminarKI blog

Heriyanto menambahkan, "Kekayaan intelektual merupakan pintu gerbang bagi lahirnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi tidak lahir dengan sendirinya, suatu teknologi dihasilkan karena adanya daya kreasi intelektual manusia yang diwujudkan sebagai buah dari inovasi dan kreativitas manusia. Untuk itu, Perlindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi sehingga mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka." tambahnya.

Pada tahun 2020 Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat mendapatkan predikat pertama dalam pendaftaran merek pada tingkat nasional, akan tetapi  pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual di Indonesia maupun di Jawa Barat masih cukup tinggi, mengingat tren saat ini sebagian besar perkara sengketa KI diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.

160321 SeminarKI blog

Dari sekian banyak kerugian dari pelanggaran KI, salah satu kerugiannya adalah dapat menimbulkan kerugian materil maupun immateril, baik kepada pemilik KI maupun negara. Dari segi materil, dalam penelitian LPEM UI Tahun 2014 disebutkan dampak pemalsuan pada perekonomian mencapai Rp65,09 triliun, yang berasal dari empat sektor usaha.

Penyebab terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual yaitu ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang telah ditetapkan oleh Undang - Undang.
Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya kelalaian atau pengingkaran terhadap hak maupun kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah, aparat penegak hukum maupun oleh warga negara sendiri.

Faktor- faktor penyebab pelanggaran hukum kekayaan intelektual diantaranya
1. Sikap egois yang berlebihan;
2. Tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi;
3. Penyalahgunaan teknologi informasi;
4. Penyalahgunaan kekuasaan;
5. Proses penegakan hukum yang belum optimal;
6. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.

Dalam sambutannya, Firman menegaskan, "Pentingnya rasa ingin tahu dan belajar itu adalah yang mengubah perjalanan hidup saya sehingga saya bisa exist, hasil karya yang saya buat, bisa dilindungi hukum melalui Undang-Undang hak Cipta (hak mekanikal bidang musik) khususnya Kekayaan Intelektual. Adalah suatu kehormatan dan tugas yang mulia saya terima, sebagai Duta/Brand Ambasador mensosialisasikan KI agar pelanggaran dapat berkurang di lingkungan Jawa Barat yang kita cintai." tegasnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual menjadi meningkat dan jumlah kerugian negara dari pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat berkurang.

160321 SeminarKI blog

160321 SeminarKI blog

160321 SeminarKI blog


(Red/foto : Hot/Azs, Editor : Bayu)


Cetak   E-mail