FGD TIM POKJA AE KANWIL JABAR MATANGKAN PERANCANGAN PRODUK HUKUM KABUPATEN BANDUNG JELANG AKHIR TAHUN

FGD TIM POKJA AE KANWIL JABAR MATANGKAN PERANCANGAN PRODUK HUKUM KABUPATEN BANDUNG JELANG AKHIR TAHUN

FGD AE 5

BANDUNG – Menindaklanjuti jalannya Analisa dan Evaluasi Produk Hukum di Daerah tentang Perizinan Berusaha di Sektor Lingkungan Hidup yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Analisa dan Evaluasi secara tatap muka dan virtual di ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar (Selasa, 24/11/2021).

Dari ruang rapat Sahardjo tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini, serta para Penyusun dan Perancang dari Kanwil Jabar. Dalam kegiatan FGD kali ini juga hadir Akademisi STIA LAN Achmad Sodik, Staf Setda Kabupaten Bandung Adam Febriansyah, R. Muhammad Salman dari Dinas Lingkungan Hidup Jabar, serta Gugun Gunawan dan Robby dari Dinas Penanaman Modal & PTSP Bandung sebagai tamu undangan. Untuk narasumber kali ini Kanwil Jabar mengundang Dekan Fakuktas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Asep Warlan Yusuf.

FGD AE 5

Membuka kegiatan dengan kata sambutan, Kabid Hukum Lina menyampaikan bahwa giat FGD ini merupakan kegiatan puncak dari kegiatan Analisa dan Evaluasi (AE) untuk pemenuhan target kinerja, Lina juga berharap agar hasil evaluasi produk hukum terkait lingkungan hidup ini bisa digunakan oleh Pemkab Bandung sebagaimana mestinya.

Melanjutkan kegiatan, Perancang Anggie memaparkan hasil Analisa dan Evaluasi oleh Tim Pokja AE. Hasil analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan tersebut terdiri atas beberapa bab yang berisi identifikasi pihak yang terdampak oleh produk hukum, serta uraian dampak positif dan negatif dari produk hukum.

FGD AE 5

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dekan Asep sebagai narasumber kali ini. Asep menyampaikan bahwa perubahan peraturan lingkungan hidup diperlukan juga perubahan pada aturan tata ruang, gedung dan penanaman modal karena saling terkait satu sama lain. Asep juga memberi masukan untuk memastikan melalui kajian apakah regulasi ini akan lebih baik atau lebih adil daripada regulasi yang sebelumnya.

Menurut Asep naskah Perpu ini sudah cukup baik, namun beliau merasa naskah ini masih perlu untuk membuka pintu kepada pihak lain. “Jangan hanya persepsi bisnis yang dipertimbangkan, tapi pertimbangkan juga persepsi sosial dan budaya yang mungkin akan berkaitan” terang Asep dalam penjelasnnya. Menambahkan penyampaian di akhir kegiatan, Asep menyampaikan pentingnya notulensi dan berita acara dalam sebuah rapat untuk menghindari resiko pidana, terutama dalam hal yang berkaitan dengan hukum dan barang milik negara.

(Red/foto: Aul)

FGD AE 5

FGD AE 5


Cetak   E-mail