FGD Subbid KI Kanwil Kemenkumham Jabar Dorong Pelayanan dan Edukasi Publik atas Kekayaan Intelektual

FGD Subbid KI Kanwil Kemenkumham Jabar Dorong Pelayanan dan Edukasi Publik atas Kekayaan Intelektual

FGD KI 1

BANDUNG – Dalam rangka meningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dengan memberikan edukasi terkait pentingnya Kekayaan Intelektual di era digital serta mewujudkan kolaborasi dan integritas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama para stakeholder yang telah dan akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama (PKS) (Rabu, 25/01/2023).

FGD yang dilaksanakan secara luring dan berpusat di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taleting Langgi dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda beserta jajaran pegawai Subbid KI. Selain dari Kanwil Jabar, juga hadir secara luring tamu undangan perwakilan dari instansi – instansi pemerintah di wilayah Kota bandung.

Membuka giat FGD ini, Kadivyankumham Andi menyampaikan apresiasi beliau atas kehadiran para peserta, Andi berharap melalui MoU/PKS ini akan menguatkan sinergitas dan kerjasama antar Instansi terkait, meningkatkan minat Permohonan Kekayaan Intelektual dan sejalan dengan penegakan hukum Kekayaan Intelektual terutama di masa semakin rentannya pelanggaran Kekayaan Intelektual di era digital saat ini.

Kanwil Kemenkumham Jabar selaku perpanjangan tangan unit pusat Kemenkumham memiliki program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan untuk mengurangi banyaknya pelanggaran Kekayaan Intelektual yang ada di Indonesia, Sertifikasi Pusat tersebut telah dilaksanakan pada beberapa pusat perbelanjaan di Jawa Barat seperti Bandung Indah Plaza, Paris Van Java, Grage Mall Cirebon, dan pusat perbelanjaan lainnya.

Andi berharap agar kedepannya keterlibatan Polda dalam Sertifkasi Pusat Perbelanjaan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang tercatat dan terlindungi, sehingga bisa memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap masyarakat yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka serta membangkitkan awareness masyarakat untuk menghargai ide dan kreatifitas tiap individu.

(Red/foto: Subbid KI/Aul)

FGD KI 4

FGD KI 4

FGD KI 4


Cetak   E-mail