DPRD KOTA TASIKMALAYA KONSULTASIKAN RAPERDA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KEPADA KANWIL KEMENKUMHAM JABAR

DPRD KOTA TASIKMALAYA KONSULTASIKAN RAPERDA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH  KEPADA KANWIL KEMENKUMHAM JABAR

Konsultasi 1Konsultasi 2Konsultasi 3Konsultasi 4

BANDUNG - Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah merupakan hal biasa dilakukan oleh Tenaga Penyusun Perancang Perundang-undangan ini dimaksudkan hasil yang diharapkan lebih terarah, bertanggung jawab dan tidak terjadi duplikasi atau tumpang tindih pengaturan. Dilibatkannya Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif. 

Pagi ini (Senin, 27 Desember 2021) Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini menerima konsultasi Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya yang diketuai H. Asliem didampingi Sekretariat Dewan DPRD Kota Tasikmalaya dalam menindaklanjuti Rencana Kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Asliem menyampaikan 'Suatu kehormatan bagi kami bisa diterima di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah'. 

Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah Andi Warsandi menyampaikan secara rinci apa yang menjadi pokok bahasan konsultasi kepada Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Tasikmalaya. 

Menurut Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kota Tasikmalaya yang diwakili oleh Tenaga Penyusunan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Ery Kurniawan dan Tenaga Penyusunan Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Hari Haryanto menyampaikan tanggapan ada beberapa hal yang perlu  disesuaikan, tetapi ini tidak merubah secara keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah itu sendiri. Ery mengajak kepada Perwakilan DPRD Kota Tasikmalaya 'Mari kita perlu pahami siklus pengelolaan Keuangan Daerah yang harus bermuara di APBD, pastikan rancangan yang diajukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Tasikmalaya dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Secara draft 80 % substansi rancangan yang disampaikan sudah sesuai, sisanya yang 20% akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan. Kedepan diharapkan Rancangan Peraturan Daerah yang dihasilkan bisa Akuntabel dan bisa di pertanggung jawabkan. Dalam waktu 1-2 hari kedepan akan kami sampaikan hasil konsultasi secara umum, sehingga bisa mempercepat pembahasan Raperda ini dengan DPRD Kota Tasikmalaya'



(red/foto : Adb). 


Cetak   E-mail