DORONG TERTIB ADMINISTRASI, KANWIL KEMENKUMHAM JABAR TERIMA ARAHAN PENGELOLAAN HIBAH DARI KEMENKEU

DORONG TERTIB ADMINISTRASI, KANWIL KEMENKUMHAM JABAR TERIMA ARAHAN PENGELOLAAN HIBAH DARI KEMENKEU

template web

template web3

BANDUNG – Hari ini (Selasa, 05/07/22) Biro Keuangan mengadakan Pembukaan Kegiatan Pengelolaan dan Current Issue Penerimaan Hibah Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh pejabat yang membidangi keuangan dan kerja sama dari 11 unit utama dan 33 kantor wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Mewakili Kanwil Kemenkumham Jabar, tampak hadir di Ruang Suhendro Hendarsin Plt Kepala Bagian Umum, Ferry Ferdiansyah dan Staf Pengelola Keuangan.

template web2

Koordinator TU Keuangan, Bambang Edi Sumarno dalam penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan, ia mengungkapkan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendorong satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM efektivitas dalam pengelolaan hibah sebagai wujud dari good governance meningkat.

Dari hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan Biro Keuangan, terlihat masih banyaknya satuan kerja memahami administrasi pengelolaan hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Hibah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2016 tentang Administasi Pengelolaan Hibah.

“Masih banyak satuan kerja yang belum melengkapi proses pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah serta masih adanya pencatatan yang berbeda antara SIMAK BMN dengan Berita Acara Penerimaan Hibah,” jelas Bambang.

Kegiatan ini pun dibuka langsung oleh Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, Wisnu menegaskan prinsip-prinsip dalam pengelolaan hibah di antaranya transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan kehati-hatian. “Tidak boleh ada unsur politik!” tegas Wisnu.

Terakhir, Wisnu mengingatkan kepada seluruh peserta untuk selalu taat tertib administrasi pengelolaan hibah, dan melakukan konsultasi ke DJPPR untuk menghindari adanya temuan APIP maupun BPK.

Kegiatan ini pula mendatangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Hendriansyah. Hendriansyah memaparkan bagaimana pengelolaan hibah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab.

(red/foto: Hap/RKI)


Cetak   E-mail