Diseminasi Parpol Oleh Kemenkumham Jabar Perluas Wawasan Masyarakat Terhadap Pemilu dan Pilkada 2024

Diseminasi Parpol Oleh Kemenkumham Jabar Perluas Wawasan Masyarakat Terhadap Pemilu dan Pilkada 2024

Diseminasi Parpol 5

BANDUNG – Sebagai bagian dari institusi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memperkaya wawasan masyarakat tentang partai politikdi wilayah Jawa Barat. Pada pagi hari ini (Senin, 19/09/2022) Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Diseminasi Layanan Partai Politik secara virtual melalui Zoom Meeting dan berlangsung terpusat di ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar.

Dihadiri secara daring oleh para peserta dari Kemenkumham Jabar, Pemda Jabar dan anggota partai politik wilayah Jabar, giat diseminasi ini dibuka secara resmi dengan penyampaian kata sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo. Diseminasi hari ini dimoderasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna serta diisi oleh 3 orang narasumber yaitu Subkoordinator Kelompok Subtansi Parpol Pranudio, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Herry Pasya dan Komisioner KPU Jawa barat Endun Abdul Haq.

Diseminasi Parpol 5

Diseminasi Parpol 5

Adapun materi dalam diseminasi hari ini berkaitan dengan Partai Politik (Parpol) serta tahapan proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah berlangsung pada bulan Juni tahun 2022 ini.

Dalam paparannya Pramudio menjelaskan mengenai Parpol, mulai dari definisi, anggaran dasar, hingga cara & syarat mendirikan Parpol serta alur mengajukan perubahan dalam kepengurusan suatu Parpol. Pramudio juga menambahkan bahwa sekarang ini Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal AHU menyediakan pelayanan terkait bidang partai politik yang berbasis online atau daring.

Dalam pemaparan materi kedua oleh Herry mengenai tugas & fungsi serta peran dari Bakesbangpol yang berkaitan dengan Parpol, salah satunya yaitu menyusun Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dan menyusun anggaran penyelenggaran Pemilu/Pilkada. Herry juga menyampaikan bahwa dari indeks IDI saat ini Jawa Barat menduduki peringkat ke-9 dari 34 provinsi.

Pemaparan ketiga oleh Endun menjelaskan detil tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang berjarak 9 bulan. Disampaikan oleh Herry bahwa alur tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak bulan Juni tahun ini melalui proses penyusunan anggaran dan pendaftaran peserta Pemilu. Adapun penyelenggaraan pemilu akan berlangsung  secara bertahap hingga tahap pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu untuk Parpol mana saja yang akan lolos sebagai peserta pemilu akan diumumkan pada tanggal 14 Desember mendatang.

Endun juga menyampaikan bahwa pada tahun ini KPU, belajar dari masalah yang muncul pada pemilu sebelumnya, akan meningkatkan bantuan dan fasilitasi Pemda untuk mendukung penyelenggaraan pemilu terutama kepada para anggota panitia Pemilu/Pilkada (PPK & PPS).

Melalui giat Diseminasi Layanan Parpol ini Kabid Kapi berharap agar para peserta kegiatan semakin paham mengenai Parpol dan proses Pemilu/Pilkada yang akan berlangsung. “Seperti yang pak Endun sampaikan, diharapkan kontribusi Parpol kepada masyarakat tidak hanya menjelang masa Pemilu saja” pungkas Kapi menutup Diseminasi ini.

(Red/foto: Aul)

Diseminasi Parpol 5

Diseminasi Parpol 5


Cetak   E-mail