Diseminasi Apostille Oleh Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Sertifikasi Apostille Bagi Masyarakat

Diseminasi Apostille Oleh Kanwil Kemenkumham Jabar Sosialisasikan Sertifikasi Apostille Bagi Masyarakat

Apostille 6

BANDUNG – Sertifikasi Apostille merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat dalam hal legalisasi berbagai dokumen publik dan dapat langsung digunakan di negara – negara Konvensi Apostille. Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Apostille dalam rangka penyebarluasan informasi layanan autentikasi dokumen dengan sertifikat apostille kepada masyarakat yang berlangsung di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Senin, 17/10/2022).

Dalam kegiatan Diseminasi kali ini, hadir Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo dari ruang kerja, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, Kepala Bidang Pelayanan Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan Kepala Subbidang Pelayanan AHU Deden Firmansyah di ruang rapat. Giat Diseminasi ini juga menghadirkan secara daring narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Dian Faisal dan narasumber dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung Tatang Muhtar, selain itu kegiatan ini juga diikuti oleh para peserta dari lembaga pemerintah setempat.

Apostille 6

Membuka kegiatan dengan laporan oleh Kadivyankum Heriyanto dan kata sambutan oleh Kakanwil Sudjonggo, beliau menyampaikan bahwa diluncurkannya layanan Apostille adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melegalisasi 66 jenis dokumen publik seperti pengajuan visa, pencatatan pernikahan, keperluan pendidikan, dan lainnya. “Saya harap melalui diseminasi ini pemahaman masyarakat terhadap layanan Apostille ini semakin meningkat sehingga dapat berkontribusi membangun reputasi dan kepercayaan negara Indonesia di mata investor dan pelaku bisnis” ujar Sudjonggo dalam pembukaanya.

Dalam pemaparan oleh narasumber Faisal, disampaikan bahwa tujuan dari sertifikasi Apostille adalah untuk menghapus legalisasi tradisional yang diganti dengan penerbitan sertifikat tunggal, di mana Kemenkumham merupakan salah satu pihak yang berwenang (Competent Authority) dalam melakukan autentifikasi surat di negara Indonesia. Melalui Apostille ini maka autentifikasi dokumen publik yang sebelumnya perlu diautentifikasi beberapa lembaga yang terkait, maka sekarang hanya perlu autentifikasi oleh satu otoritas, yaitu kemenkumkam sebelum surat tersebut siap digunakan di negara tujuan.

Apostille 6

Dalam pemaparan lebih lanjut dijelaskan mengenai peran Kanwil dalam sertifikasi Apostille ini yaitu sebagai narahubung, diseminasi dan penjuru pencetakan setifikat bagi masyarakat. Di sini juga disampaikan bahwa dokumen yang paling banyak diajukan dalam layanan Apostille saat ini adalah dokumen terkait pendidikan dan kependudukan. Selain itu juga dijelaskan mengenai alur dan proses verifikasi dalam permohonan Apostille, termasuk penerapan tarif sebesar Rp 150.000,- sesuai aturan dalam Permenkeu No. 101/PMK.02/2022.

Melanjutkan pemaparan oleh narasumber Tatang, kali ini disampaikan mengenai poin penting dalam Permendagri No. 7 Tahun 2019 yaitu idak perlunya legalisir untuk dokumen dengan tanda tangan elektronik seperti QR Code serta ketersediaan pelayanan daring untuk pengurusan adminduk. Selanjutnya dijelaskan mengenai jenis – jenis layanan yang disediakan oleh Disdukcapil Bandung seperti layanan pendaftaran penduduk dan layanan pencatatan sipil bagi warga kota Bandung, sebaran pelayanan tersebut dibantu dengan sistem pelayanan keliling untuk menjangkau masyarakat di penjuru kota. Selain layanan untuk warga Bandung juga disampaikan mengenai layanan Administrasi Kependudukan untuk Warga Negara Asing (WNA) sesuai Undang – Undang No. 23 Tahun 2016. Kegiatan Diseminasi selanjutnya ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.

(Red/foto: Aul)

Apostille 6

Apostille 6

Apostille 6


Cetak   E-mail