DESK EVALUASI ZI WBK/WBBM DI HARI KE-4 DIIKUTI 12 UPT

DESK EVALUASI ZI WBK/WBBM DI HARI KE-4 DIIKUTI 12 UPT

Desk Evaluasi 4 1Desk Evaluasi 4 2Desk Evaluasi 4 3Desk Evaluasi 4 4Desk Evaluasi 4 5Desk Evaluasi 4 6Desk Evaluasi 4 7Desk Evaluasi 4 8Desk Evaluasi 4 9Desk Evaluasi 4 10Desk Evaluasi 4 11Desk Evaluasi 4 12

BANDUNG - Ada 12 Satuan Kerja Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang mengikuti Desk Evaluasi ZI WBK/WBBM di hari ke-4 pelaksanaan (Selasa, 25/05) yaitu : Bapas Bandung, LPN Gunung Sindur, Bapas Garut, LP Indramayu, LP Sukamiskin, Bapas Bogor, Rutan Garut, LP Kuningan, LPKA Bandung, LP Subang, LP Cikarang, LP Bekasi.

Unit kerja peraih WBK dan WBBM harus mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi, berkinerja tinggi, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Untuk mendapat predikat WBK/WBBM unit kerja harus memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan.

“Tujuan akhir kita bukan hanya unit kerja yang bagus, tetapi ada tujuannya adalah Indonesia yang baik. Kita bekerja untuk Indonesia, dimulai dari yang kecil untuk mencapai tujuan yang jauh lebih besar,” dikutip dari Portal Berita Kemenpan RB.

Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan gerbang awal dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Ia optimis keberhasilan pembangunan ZI dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan salah satu arahan Presiden dan Wakil Presiden R.I tentang pentingnya menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, bebas korupsi, terpercaya, dan berintegritas dalam menghadapi tantangan industri 4.0.

WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima. Tidak berhenti sampai disitu, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.

Dikatakan, tren positif tersebut menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari pimpinan instansi pemerintah dan seluruh jajaran birokrasi untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, lebih bersih, serta mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas. Hal ini akan berdampak pada program reformasi birokrasi yang secara nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Cetak   E-mail