DESA BERSINAR TEKAN ANGKA NARKOBA DI INDONESIA

DESA BERSINAR TEKAN ANGKA NARKOBA DI INDONESIA

Hani 1Hani 2Hani 3Hani 4Hani 5Hani 6

BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan b, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro mengikuti Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 yang digelar secara Virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Relay dari bersama Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin (Senin, 28/06/2021).

Pada peringatan kali ini BNN menyasar generasi muda agar memiliki kesadaran dalam membentengi dirinya dari penyalahgunaan narkoba. Kepala BNN R.I Petrus Reinhard Golose menyampaikan Program BERSINAR (Bersih dari Narkoba) BNN tahun 2021 akan menyasar sampai ke desa-desa, hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di masyarakat dengan adanya keterlibatan masyarakat untuk berperan aktif bersama BNN  menyatakan perang terhadap narkoba (War of Drugs). Desa Bersinar diharapkan menjadi ujung tombak dan garda terdepan dalam memerangi narkoba di tengah-tengah masyarakat serta berperan aktif dalam Program P4GN. Melalui kegiatan itu diharapkan akan muncul kepedulian dan memiliki komitmen untuk turut serta bersama memutus mata rantai peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Lingkungan Desa.

Peringatan HANI pada tahun 2021 ini dilaksanakan secara Virtual bersama Wakil Presiden R.I Ma'ruf Amin dan para Menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu di tengah Pandemi COVID-19. Ma'ruf Amin menyampaikan “Saya mengapresiasi Kinerja BNN yang memperingati HANI sebagai momentum mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba. Seperti diketahui angka peredaran narkoba di indonesia pada tahun 2021 ada pada angka 1,8%, Posisi ini sangat mengkhawatirkan  dan mengancam generasi muda indonesia di masa mendatang. Peredaran narkoba sudah merambah sampai tingkat desa dengan berbagai bentuk dan macam, sehingga peran aktif dan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam menekan angka tersebut. UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan komitmen masyarakat Indonesia untuk memerangi Narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat mulai dari Presiden sampai dengan Masyarakat melalui program P4GN. Peran masyarakat desa harus bisa menciptakan suasana tentram dan damai sehingga kedepan diharapkan bisa menutup akses masuknya narkoba di masyarakat desa, karena masuknya narkoba ke desa akibat adanya celah di masyarakat yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak generasi muda desa”.

“Jangan cepat berpuas diri, jangan lengah, terus tingkatkan prestasi di tengah Pandemi, tetap jaga dan terapkan protokol kesehatan. Mari kita bersama menyelamatkan Keluarga kita, Bangsa kita dari Bahaya Narkoba". tutup Ma'ruf Amin. Pada kesempatan yang sama diluncurkan secara resmi Program Desa BERSINAR menuju Indonesia BERSINAR.



(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail