DEMI MENEGAKKAN HUKUM KEIMIGRASIAN, KANWIL KUMHAM JABAR GELAR RAPAT TIM PORA

DEMI MENEGAKKAN HUKUM KEIMIGRASIAN, KANWIL KUMHAM JABAR GELAR RAPAT TIM PORA

 030321 TImPora 9

BANDUNG BARAT- Kehadiran Orang Asing di Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan sesuatu yang tidak dapat kita hindari. Beragam kerja sama antar-negara dengan tujuan meningkatkan daya saing bangsa dan pembangunan perekonomian negara hadir bersamaan dengan arus lalu lintas Orang Asing. Lalu lintas Orang Asing tersebut tidak hanya memberikan keuntungan bagi negara seperti adanya transfer pengetahuan dan peningkatan devisa, namun juga turut menghadirkan berbagai macam ancaman. Ancaman tersebut di antaranya perdagangan manusia, penyelundupan manusia, cyber crime, peredaran narkoba, pencucian uang, aksi terorisme, termasuk juga pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengemukakan hal tersebut dalam pembukaan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dengan tema  “Sinergi dan Kolaborasi Sesama Tim PORA Dalam Rangka Pengembangan Penegakkan Hukum Keimigrasian”, Rabu (03/03/21) di Mason Pine Hotel, Padalarang, Bandung Barat.

Turut hadir pada Rapat Koordinasi ini para pimpinan tinggi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar yaitu Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro beserta Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi beserta para Kepala UPT Keimigrasian di lingkungan Kememkumham Jabar.

Tak luput pula para stake holder Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) turut antusias mengikuti kegiatan ini yaitu dari Kesbangpol, Satpol PP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Dukcapil, Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai dan Kemenag.

030321 TImPora 9

"Tercatat data penegakan hukum keimigrasian Tahun 2020 terhadap Orang Asing yang telah dilakukan oleh 8 (delapan) Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan pendeportasian sebanyak 528 (lima ratus dua puluh delapan) kasus dan Tindakan Pro Justitia sebanyak 8 (delapan) kasus, " ujar Imam.

Lebih Lanjut Imam menambahkan, "Sedangkan untuk periode bulan Januari s.d. Februari 2021 tercatat sebanyak 50 (lima puluh) tindakan pendeportasian yang telah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di wilayah Jawa Barat."

Imam pun menuturkan dengan masih banyaknya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh  Orang Asing di wilayah Provinsi Jawa Barat, diperlukan adanya suatu strategi khusus bagi penguatan fungsi pengawasan Orang Asing, yaitu dengan cara bersinergi dan berkolaborasi secara intens antar sesama anggota Tim PORA dan memaksimalkan instrumen penting lainnya berupa penggunaan e-Arrival Card di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara dan Bandar Udara Internasional Kertajati serta Pelabuhan Laut Cirebon Jawa Barat dalam rangka pengembangan penegakan hukum keimigrasian.

"Saya sangat berharap dengan adanya Rapat Koordinasi Tim PORA ini dapat terjalin kerjasama yang baik antar sesama anggota Tim PORA dan diharapkan pada akhirnya dapat berdampak nyata bagi terwujudnya stabilitas keamanan, pembangunan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat," tutup Imam.

030321 TImPora 9

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi Diskusi Panel yang pada kesempatan ini diisi oleh narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat, H.Dady Iskandar dan Heru Tjondro selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Jabar. Diskusi dimulai dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Dady dengan memberikan wawasan tentang Fungsi dan Peran Disdukcapil dalam pengawasan orang asing. Selanjutnya giliran Heru Tjondro memaparkan kepada para peserta Rapat Koordinasi ini mengenai Strategi Pengawasan Orang Asing Melalui e-Arrival Card.

030321 TImPora 9

Heru menjelaskan gagasan penggunaan e-Arrical Card didasari dari banyaknya jumlah pelanggaran keimigrasian di lingkungan Kanwil Kumham Jabar. Selain itu tidak adanya pula database pengawasan orang asing setelah dihapuskannya pengisian Kartu Embarkasi/Debarkasi untuk orang asing. Aplikasi e-Arrival Card ditujukan untuk mendukung pelayanan di bidang keimigrasian khususnya pengawasan Orang Asing di Jawa Barat. Aplikasi e-Arrival Card memiliki fungsi yakni menyimpan data pribadi pengguna aplikasi dalam hal ini Orang Asing serta tujuan kedatangannya yang berguna sebagai database pengawasan.

030321 TImPora 9

Heru menekankan bahwa penggunaan e-Arrival Card dapat menjadi titik awal pengawasan terhadap orang asing dan Pemanfaatan e-Arrival Card dapat menyempurnakan data pada BCM (Border Control Management) untuk melahirkan database dalam pengawasan lapangan terhadap orang asing oleh satuan kerja Imigrasi di daerah, termasuk Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi di wilayah Jawa Barat, maupun seluruh jajaran Imigrasi pada seluruh daerah di Indonesia.

Setelah pemaparan dari kedua narasumber kegiatan pun ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing.

030321 TImPora 9

030321 TImPora 9

030321 TImPora 9

030321 TImPora 9

(red/foto : Azis/Bayu, editor : Bayu)


Cetak   E-mail