DEMI MAJUKAN UMKM, KEMENKUMHAM JABAR DISEMINASIKAN PERSEROAN PERORANGAN KEPADA PELAKU USAHA DI WILAYAH CIREBON DAN SEKITARNYA

DEMI MAJUKAN UMKM, KEMENKUMHAM JABAR DISEMINASIKAN PERSEROAN PERORANGAN KEPADA PELAKU USAHA DI WILAYAH CIREBON DAN SEKITARNYA

250322 DiseminasiPP 9

CIREBON – Perseroan Perorangan yang merupakan produk terbaru dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dibuat dengan tujuan mempermudah layanan pendaftaran Badan Hukum untuk Masyarakat dalam hal ini masyarakat atau pelaku usaha yang bergerak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kemenkumham Jabar melalu Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Pagi ini (Jum’at) 25 Maret 2022 melaksanakan Diseminasi Perseroan Perorangan untuk Penggiat UMKM di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

250322 DiseminasiPP 9

250322 DiseminasiPP 9

Hadir sebagai peserta selain Pelaku usaha di wilayah Cirebon dan Sekitarnya adalah, Pimpinan Tinggi Pratama, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Ciayumajakuning Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dan menghadirkan 4 Narasumber yaitu dari Dinas Koperasi dan UMKM Cirebon, Kantor OJK Cirebon, Direktorat Perdata Ditjen AHU, dan Direktorat TI Ditjen AHU Kemenkumham RI.

Kegiatan diawali dengan Laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang menyampaikan tujuan utama kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat khususnya yang menjadi pelaku usaha atau UMKM sehingga kegiatan bisnis yang dijalankan dapat berbadan hukum tanpa harus melalui prosedur pengesahan yang berbelit dan sarat akan KKN.

250322 DiseminasiPP 9

Diseminasi ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, yang mengungkapkan, “Hadirnya layanan Perseroan Perorangan ala Indonesia yang diklaim pertama di dunia ini, diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM, khususnya di Provinsi Jawa Barat. PP ini sendiri hadir sebagai upaya keras untuk menahan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh sektor dan menyebabkan kemunduran ekonomi (economic setbacks), termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”.

Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan. Untuk memudahkan Perseroan Perorangan ditunjang dengan Aplikasi Pendaftaran Online yang dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.” Tambahnya.

250322 DiseminasiPP 9

Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).” Lanjut Kakanwil.

Saya berharap melalui diseminasi ini pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mikro dan kecil serta perbankan terkait perseroan perorangan akan semakin meningkat dari sebelumnya sehingga pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional.” Pungkas Kakanwil yang kemudian resmi membuka acara Diseminasi Perseroan Perorangan ini.

250322 DiseminasiPP 9

250322 DiseminasiPP 9

Pemaparan Materi pada Diseminasi ini dibagi menjadi dua Sesi, Seisi pertama diisi oleh Narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Cirebon yang membahas Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM di Wilayah Cirebon yang menguraikan terkait Potensi-potensi Lokal yang dapat menjadi modal berdiri nya suatu UMKM di Wilayah Cirebon, dan Kantor OJK Cirebon membahas Akses Permodalan Industri Jasa Keuangan bagi UMKM yang mengulas seputar Akses Permodalan bagi UMKM dan Prinsip dasar pemberian kredit/ pembiayaan bagi pelaku usaha.

Diseling Tanya Jawab pemaparan Materi Sesi dua menghadirkan Narasumber dari Subdit Badan Hukum Ditjen AHU yang membahas Perseroan Perorangan secara komprhensif baik proses pendirian, struktur, pelaporan keuangan, akses perbankan sampai dengan perpajakannya, dan dilanjutkan oleh Narasumber terakhir Direktur TI Ditjen AHU dengan materi seputar Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan dimulai dari Tampilan, Layanan yang tersedia, Syarat Akses, Kelebihan, sampai dengan Kendala Aplikasi, dan kembali ditutup dengan Tanya Jawab Sesi 2 yang kemudian kegiatan Diseminasi diakhiri oleh Foto Bersama.

250322 DiseminasiPP 9

250322 DiseminasiPP 9

(red/foto: Toh)


Cetak   E-mail