DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PPID YANG INFORMATIF, KUMHAM JABAR IKUTI LOKAKARYA PENINGKATAN KINERJA PPID

1

Bandung - Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi. Dengan demikian, badan publik memiliki kewajiban untuk membangun sistem informasi yang mumpuni dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi. Salah satu hal penting yang diperhatikan dalam membangun sebuah sistem informasi adalah bagaimana menghadirkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang kompeten.

Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Undangan Nomor SEK.5-HH.01.05-20 perihal Undangan Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID, Kumham Jabar dalam hal ini Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Ginni Dewi Ridhawati serta JFT Pranata Humas dan JFU di bidang kehumasan mengikuti Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID yang diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI secara virtual (Rabu, 07/04/21). Lokakarya ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di bidang kehumasan Kanwil Kemenkumham dan UPT yang tersebar di seluruh Indonesia.

1

Acara Lokakarya diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kemenkumham RI, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa. Giat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Heni Susila Wardoyo. Heni pun menekan akan pentingnya giat ini dalam rangka penguatan tergadap PPID untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM. Selain itu, ia juga berharap setelah lokakarya ini diselenggarakan, Kemenkumham RI mampu meningkatkan sistem informasi dan memperoleh predikat kehumasan yang “sangat informatif”, mengingat sebelumnya Kehumasan Kemenkumham hanya memperoleh predikat cukup informatif.

Pemaparan materi dalam lokakarya ini dilakukan oleh Kepala Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana. Dalam pembukaan materinya, Gede menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat konstitusi. Selanjutnya, ia pun menegaskan, “PPID merupakan garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kementerian Hukum dan HAM, sebab baik buruknya sistem informasi yang dibangun ditentukan oleh kompeten atau tidaknya PPID.” Gede juga menegaskan bahwa setiap tahunnya KIP melaksanakan Monev Keterbukaan Informasi Publik. “Pengelolaan informasi kepada publik jangan hanya digencarkan pada saat mendekati Monev, melainkan digencarkan dari sekarang karena yang dikejar adalah Keterbukaan Informasi Publiknya bukan Monevnya” tegas Gede.

Giat ini pun ditutup dengan sesi tanya jawab dan sharing informasi.

(Red/Foto: Hap)

1

1

 

 


Cetak   E-mail