Cegah Bibit Perundungan di Lingkungan Sekolah, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMPN 43 Bandung

Penyuluhan Hukum 1

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di SMP Negeri 43 Bandung. Kegiatan penyuluhan yang dibawakan oleh para Pejabat Fungisonal Penyuluh Hukum Kanwil Jabar ini diikuti oleh para siswa – siswi di ruang - ruang kelas dan aula gedung sekolah SMPN 43 (Selasa, 13/12/2022)

Materi yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar Elin Rahayu, Wilda Hanum, Renny Marta, Winna Aprilia dan Nindya Noviani dalam Penyuluhan Hukum kali ini berkaitan dengan pendalaman materi mengenai perundungan atau yang populer disebut bullying beserta aspek hukumnya.

Adapun materi yang berkaitan dengan perundungan yang disampaikan kali ini berkutat pada faktor penyebab bullying di sekolah, bullying melalui media elektronik, aspek hukum bullying, perlindungan anak dan sosialisasi mengenai Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Pihak SMPN 43 juga menyampaikan kepada para Penyuluh Hukum akan adanya kekhawatiran terhadap geng atau komunitas yang dibentuk di luar lingkungan sekolah, sehingga pihak sekolah berharap untuk diadakannya kembali penyuluhan hukum khusus untuk anak-anak yang dianggap bermasalah terkait hal - hal tersebut

(Red/foto: Subbid. Penyuluhan Hukum; Editor: Aul)

Penyuluhan Hukum 5

Penyuluhan Hukum 5

Penyuluhan Hukum 5

Penyuluhan Hukum 5


Cetak   E-mail