BK DPRD INDRAMAYU BERSAMA SUNCANG KANWIL JABAR BAHAS MEKANISME PENGADUAN, PELANGGARAN KODE ETIK DAN TATIB ANGGOTA DPRD

BK DPRD INDRAMAYU BERSAMA SUNCANG KANWIL JABAR BAHAS MEKANISME PENGADUAN, PELANGGARAN KODE ETIK DAN TATIB ANGGOTA DPRD

1234

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pagi ini (Senin, 15/03/2021) menerima Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu di Ruang Rapat Ismail Saleh untuk membahas dan berkonsultasi mengenai aturan dan mekanisme Pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu. 

Konsultasi dan Pembahasan Badan Kehormatan DRPD Kabupaten Indramayu ini diterima oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, Penyusunan Perancang Perundang-undangan Muda Zonasi Indramayu Ferdinand Purnama Osa, dan Penyusunan Perancang Perundang-undangan Pertama Mahdi Sukamdani

Dalam bahasan tersebut disampaikan mengenai Tindakan yang harus diambil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Pengaduan yang dilakukan oleh Anggota DPRD maupun Masyarakat, serta bagaimana mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Indramayu bertindak. Selain itu, mekanisme yang ditempuh oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu harus sesuai dengan UU keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail