CIANJUR - Awali pengabdian di Jawa Barat, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana, laksanakan tugas Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan Teknis (Bindalwasnis) Keimigrasian dengan meninjau langsung Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, (19/05/2022).
Dalam lawatan perdananya di Kabupaten Cianjur, Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana didampingi Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Ruddy Suwartono secara langsung memberi arahan kepada Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Denny Irawan dan jajarannya untuk bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 30 Tahun 2022 Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 60 ayat 2.
Lebih lanjut Yayan mengingatkan terkait pemenuhan data dukung B05 Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 sesuai Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-1.PR.01.03 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022, yakni tersedianya Data Cekal di Divisi Keimigrasian dan pengusulan Cekal yang cepat, tepat dan berbasis IT, Penegakan hukum yang berbasis SOPAP dan regulasi, serta implementasi M-Paspor.
"Jalin sinergi yang baik dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Cianjur" ujar Yayan mengakhiri kegiatan Bindalwasnis di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
(red/foto : Miftafauzie / Humas Cianjur, editor: Humas)