Bidang HAM Ikuti Sosialisasi Pemutahiran Aplikasi 3AS Survei Online IPK-IKM (Indeks Persepsi Korupsi Dan Indeks Kepuasan Masyarakat)

Bidang HAM Ikuti Sosialisasi Pemutahiran Aplikasi 3AS Survei Online IPK-IKM (Indeks Persepsi Korupsi Dan Indeks Kepuasan Masyarakat)

1

2

3

BANDUNG-Selasa,20/09/2023 Kepala Bidang HAM  Hasbullah Fudail bersama pejabat struktural Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan HAM Dani Kusmawan dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari  dan staf serta mahasiswa Magang Universitas Pasundan (Unpas), mengikuti Sosialisasi Pemutahiran Aplikasi 3as Survei Online IPK-IKM. Acara ini diikuti oleh BalitbangKumham dan seluruh Kanwil Se Indonesia. Dalam kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan dari Dr. Syarifuddin, S.T., M.H. Dalam kegiatan ini dibagi menjadi 3 bagian yaitu :

Penyampaian materi pembaharuan 3AS yang di jelaskan oleh Bapak Miftah Afian  tentang perubahan terhadap materi Aplikasi 3AS seperti kebijakan survei yaitu tata cara melakukan survei, penggunaan Wifi kantor, Jumlah responden Hukum dan HAM , Periode Survei dan Fiture aplikasi 3AS.

Penyampaian materi terkait dengan monitoring dan evalusia oleh Bapak Willy Wibowo yang menjelaskan tentang tiga poin yaitu Monev Survei 2022, Temuan Teknis Survei. Sebelum memasuki sesi tanya jawab terdapat masukan dan evaluasi dari Ibu Yahya (Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM) yang pada intinya mengingatkan bahwa survei harus dilakukan secara rutin setiap bulan.

Setelah kegiatan pemaparan materi dilajutkan dengan diskusi dan  tanya jawab dengan beberapa pertanyaan seperti  dari  Kanwil Riau, Kanwil Aceh, Lapas Narkotika Yogjakarta yang mempertanyakan yang menggunakan wifi yang sama tidak masuk dalam responden yang terdata, perlu mengatasi kesulitan yang dialami oleh responden dengan cara menyediakan PC atau laptop.

Kesimpulan dari Kegiatan Sosialisasi Pemutahiran Aplikasi 3AS Survei Online IPK-IKM yaitu penyampaian materi dari BalitbangKumham mengenai sistematis dan juga fitur dalam survei aplikasi 3AS  kepada seluruh Kanwil SeIndonesia yang mengingatkan agar survei harus dilakukan secara rutin setiap bulan dan menggunakan jaringan pribadi (tidak menggunakan wifi kantor) agar data terhitung dalam hasil survei.


Cetak   E-mail