BERSAMA DITJEN AHU, KANWIL KEMENKUMHAM JABAR LAKSANAKAN DISEMINASI LAYANAN PARTAI POLITIK DI WILAYAH JAWA BARAT

BERSAMA DITJEN AHU, KANWIL KEMENKUMHAM JABAR LAKSANAKAN DISEMINASI LAYANAN PARTAI POLITIK DI WILAYAH JAWA BARAT

290822 WebinarAHU 6

BANDUNG – Kanwil Kemenkumham Jabar bersama dengan Ditjen AHU dalam rangka Penguatan Tugas Jabaran Notaris serta Layanan AHU Online hari ini, Senin, 29 Agustus 2022, laksanakan Kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik di Wilayah melalui format Webinar dengan Aplikasi Telekonferensi secara Virtual dan Di Buka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo, di dampingi Kadivyankum Jabar, Heriyanto, Kadivpas Jabar, M. Hilal, Kabid Yankum, Ahmad Kapi, dan Kasubbid AHU, Deden Firmansyah.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik Indonesia.

290822 WebinarAHU 6

Sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum, dalam hal ini kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 telah diatur penerapan sistem Teknologi Informasi terhadap pelayanan partai politik sebagai langkah untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan masyarakat. Melalui Portal AHU Online, Kementerian Hukum dan HAM RI mewujudkan hal tersebut dengan menghadirkan layanan AHU Partai Politik, yang terdiri dari tiga fitur yaitu, Pendirian Partai Politik, Perubahan Pengurus, dan Perubahan AD/ART.

290822 WebinarAHU 6

Dalam sambutannya Kakanwil Sudjonggo menyampaikan, “Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM RI di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat merasa perlu untuk menyebarkan informasi ini kepada seluruh stakeholder agar kebutuhan hukum terkait partai politik ini dapat dipenuhi dengan optimal.” Ungkapnya.

Harapan saya melalui diseminasi ini pemahaman masyarakat dan stakeholder lainnya terhadap layanan partai politik ini akan semakin meningkat sehingga peran partai politik sebagi sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dapat dipenuhi dengan baik.” Pungkasnya.

290822 WebinarAHU 6

290822 WebinarAHU 6

290822 WebinarAHU 6

(red/foto: Toh/Gies)


Cetak   E-mail