500 NOTARIS HADIRI WEBINAR YANG DISELENGGARAKAN KANWIL KUMHAM JABAR

 

webinar notaris 7

BANDUNG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, hadir secara langsung memimpin kegiatan webinar Pengisian Kuesioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) di Ruang Saharjo, (Selasa, 23/02/2021).

Tampak hadir Kepala Divisi Administrasi Ngadiono Basuki, Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto dan Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiansyah.

webinar notaris 7

Acara diawali dengan sambutan dan penyampaian laporan yang disampaikan oleh Heriyanto, yang mana acara Webinar ini dihadiri oleh sekitar 500 (lima ratus) peserta terdiri dari pengurus wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, ketua dan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Jawa Barat, ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia se-Jawa Barat dan para notaris di wilayah Jawa Barat secara virtual. Heriyanto menyampaikan tujuan kegiatan ini yakni meningkatkan pemahamam dan pengetahuan Para Notaris terkait Pengisian Kuesioner Penerapan PMPJ, dan Pelaporan LTKM.

webinar notaris 7

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiansyah. Di awal sambutannya Irfan berkata, “Pengisian Kuesioner PMPJ ini diadakan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam rangka menilai tingkat kepatuhan Republik Indonesia terkait pelaksanaan Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka Mutual Evaluation Review sebagai sarana penilaian tingkat kepatuhan tersebut”.

webinar notaris 7

Irfan menambahkan jika nilainya positif maka peluang Republik Indonesia untuk diterima sebagai anggota FATF semakin besar, sementara jika negatif maka kita harus berjuang lebih keras lagi untuk pemenuhan Rekomendasi FATF tersebut. Lebih lanjut Irfan menjelaskan bahwa penerapan PMPJ tidak ada kaitannya dengan pembuatan akta notaris. Di luar pelaksanaan jabatan notaris seperti memberi jasa atau bantuan yang tidak dalam rangka pelaksanaan jabatan notaris, seperti membantu pembayaran pajak, menerima titipan pembayaran pajak, mengurus pendaftaran tanah pertama dan lain – lain.

Kami Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang telah menyelenggarakan acara ini, semoga notaris di wilayah Jawa Barat dapat menerapkannya sehingga tercapai penerapan PMPJ yang menyeluruh dalam rangka mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme”, tutur Irfan di akhir sambutannya.

Melalui penerapan PMPJ dan kewajiban penyampaian LTKM tersebut, Profesi akan melakukan mitigasi risiko terhadap potensi penyalahgunaan jasa notaris sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Risiko tersebut saat ini semakin meningkat seiring dengan perkembangan modus dan tipologi yang digunakan oleh para pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme. "Dengan menerapkan PMPJ ini sesuai prosedur, notaris telah membantu negara, masyarakat, dan profesi notaris itu sendiri. Membantu negara dalam hal mewujudkan Indonesia yang bersih, jujur, dan sejahtera.", tutur Imam dalam sambutannya sekaligus peresmian pembukaan acara.

webinar notaris 7

Kegiatan dilanjutkan dengan teknis Pemaparan PMPJ bagi notaris yang disampaikan oleh Analis Transaksi Keuangan Bidang Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Andesthi Rarasati dan tata cara pelaporan melalui aplikasi goAML yang disampaikan oleh Analis Pelaporan dan Transaksi Keuangan Direktorat Pelaporan PPATK Muhamad Fuad Budi Syakir, yang kemudian disambung dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta webinar dari seluruh Jawa Barat.

(red/photo: bayu/rar/aul)

webinar notaris 7

 


Cetak   E-mail