13 NOTARIS HADIRI SIDANG PERPANJANGAN MASA JABATAN DAN PERPINDAHAN WILAYAH JAWA BARAT

0

1

2

2.1

3

4

BANDUNG-Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan pembina notaris. Pada hari ini, Rabu siang (22/12/21) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menggelar sidang notaris yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Deden Firmansyah, Unsur Majelis Pengawas Wilayah Jawa Barat (MPW) Dharmawangsa dan Abdul Wahab (yang terhubung secara virtual) serta 13 Notaris yaitu Notaris Kabupaten Cirebon Fransiska, Notaris Kabupaten Purwakarta Selasih J. Rusma, Notaris Kota Bekasi Dwi Yantoro, Benedict Remard, Cecilia Masidin, Bethsy, Elsha Fitria, Notaris Kabupaten Bogor Imelda Julia Gozal, Notaris Kabupaten Bandung Barat Dadan Rusdana, Notaris Kabupaten Bogor Suningsih, Notaris Kabupaten Sukabumi Erna Mulia, Notaris Kota Bandung Gina Riswara Koswara, Notaris Kabupaten Karawang Filda Mayana.

5

Perihal sidang pun dibagi 2 yang diantaranya 4 Notaris terkait perpanjangan masa jabatan dan 9 Notaris terkait perpindahan wilayah. Dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diajukan dengan syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota ditempat kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.

Permohonan pindah wilayah jabatan Notaris juga harus memperhatikan kategori daerah sebagaimana Pasal 8 Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.

Dokumen Pendukung yang harus dipersiapkan berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris meliputi :

a.     fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;

b.     fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;

c.      asli surat keterangan dari MPD, MPW dan MPP tentang konduite Notaris;

d.     asli surat keterangan dari MPD, MPW atau MPP tentang cuti Notaris;

e.     fotokopi sertifikat cuti;

f.       asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah dan pengurus pusat Organisasi Notaris;

g.     asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan

h.     asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari Notaris yang akan pindah.

(Red/foto : Hot)


Cetak   E-mail