7 WBP DISIDANG TPP

banjar TPP

Bentuk pelayanan publik bagi warga binaan antara lain berupa layanan Integrasi Sosial yang dapat diikuti oleh warga binaan apabila telah memenuhi ketentuan secara administratif maupun substantif. Untuk mencapai pemenuhan syarat administratif tersebut, salahsatunya kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk menentukan layak tidaknya atau dapat tidaknya dilanjutkan proses usulan pembebasan bersyarat bagi klien ( warga binaan yang telah mengusulkan program integrasi ) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kanwil Kemenkumham Jabar, pada Rabu (14/11) di Ruang Sidang TPP Lapas Banjar. Acara yang dimulai jam 09.00 Wib tersebut dihadiri oleh Tim TPP yang terdiri dari pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pos BAPAS Garut dan juga keluarga klien Tim TPP Lapas Kelas III Banjar. Acara dibuka oleh Kasubsi Pembinaan selaku Ketua TPP, menyampaikan agenda TPP yaitu Program Integrasi Sosial antara lain Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). “Klien (warga binaan) yang kita ikut sidang TPP kali ini sebanyak 7 (tujuh) orang antara lain 6 (enam) orang mengikuti Pembebasan Bersyarat (PB) dan satu orang Cuti Bersyarat (CB). Secara administratif berkas sudah lengkap dan kita pertimbangkan dalam sidang TPP untuk mendapat masukan dan pandangan serta arahan dari anggota TPP kepada warga binaan dan keluarganya mengenai program integrasi tersebut”, tutur Adiyanto, Amd.IP.,S.H.,M.Si selaku Kasubsi Pembinaan sekaligus Ketua TPP. Acara ditutup oleh Ketua Tim sekaligus membacakan hasil TPP yang selanjutnya digunakan untuk kelengkapan administratif pengusulan program integrasi. (Foto/Red:Wowo/Asden)

 


Cetak   E-mail