12 PAKET SABU DAN 30 PAKET TEMBAKAU GORILA YANG DISELUNDUPKAN LEWAT KACANG KULIT, DIGAGALKAN CPNS PETUGAS LAPAS JELEKONG

NARKOBA LP JELEKONG 1

BANDUNG- Petugas Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung kembali ciduk warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan pengunjung yang menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk diedarkan dan dipakai oleh sesama warga binaan pemasyarkatan di dalam Lapas, jum’at (25/05/18).

Saat dihubungi oleh Humas Kanwil Kemenkumham Jabar tentang kejadian ini, Tutut Prasetiyo selaku Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika kelas II.AJelekong membenarkan tentang kejadian ini. ‘’Penggagalan penyelundupan diduga paket narkoba jenis Sabu ini, 2 hari berturut-turut, yaitu pada hari rabu (23/05/18) sekitar pukul 14.30 Wib dan hari Kamis (24/05/18) sekitar pukul 10.00 Wib.’’kata Tutut.

Lebih lanjut dia memaparkan kronologi kejadian tersebut, dia mengatakan,’’ Pada hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas CPNS Pos Lalu Lintas II (Charlie-Delta) atas nama Yufi Yuandhitra yang pada saat itu bertugas di Pos II bersama dua orang lainnya sebagai pemeriksa, berhasil menemukan diduga Narkotika jenis Shabu 1 paket kecil  dibawa WBP atas nama Dani Ramdani Delta7 yang bertransaksi dengan WBP atas nama Iyep Supriatna bin Aju untuk  dijual kembali kepada WBP atas nama Setia Abdul Gofur bin Endang. Barang bukti dimasukan kedalam batang rokok oleh WBP atas nama Chandra Saprudin bin Ono dibantu Taufiq Maulana bin Agus. WBP dan barang bukti kemudian dilaporkan ke KPLP melalui Karupam kemudian para WBP yang terlibat dan bukti penemuan diduga jenis sabu diamankan di ruang seksi kamtib dan selanjutnya dilakukan  pemeriksaan dan kejadian ini sudah dilaporka kepada pihak Kepolisian Sektor Bandung untuk  ditindaklanjuti sesuai  peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku.’’papar Tutut.

NARKOBA LP JELEKONG 2

Dia menjelaskan penggagalan kejadian dihari kedua,’’ Pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas CPNS Penggeledahan atas nama Azka Fauzan dan Zaenal yang pada saat itu bertugas di Penggeledahan barang bersama dua orang lainnya sebagai pemeriksa barang bawaan, berhasil menemukan diduga Narkotika jenis Sabu 12 paket kecil dan  30 paket tembakau gorila dibawa pengunjung atas nama RA (perempuan) warga Batu Jajar dengan 1 orang pengikut laki-laki. Barang bukti dikemas dimasukan kedalam bungkus kacang kulit. WBP dan barang bukti kemudian dilaporkan ke KPLP melalui Karupam. Hasil temuan baik barang bukti dan orang yang terlibat telah diamankan dan dilakukan  pemeriksaan serta sudah dilaporkan kejadian tersebut  kepada pihak Kepolisian  Resort Bandung untuk  ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.’’ujar Tutut.

Kemudian tutut menuturkan, bahwa kegiatan pengamanan dan pengawasan akan terus diperketat, ‘’Apalagi sebentar lagi menjelang hari raya, biasanya para pengunjung tambah banyak dan hal ini momen rawan bagi petugas Lapas terhadap resiko penyelundupan barang terlarang dan terjadinya WBP kabur. Begitu juga dengan razia atau penggeledahan oleh para petugas terhadap WBP di blok kamar hunian akan tetap di intensifkan untuk meminimalisir benda/barang larangan, berbahaya dan barang yang dapat disalahgunakan oleh WBP didalam Lapas.’’pungkas Tutut (red/foto: Humas Jabar)

 


Cetak   E-mail