International Military Tribunal (Nuremberg Tribunal), Milestone Pertama Pengadilan Militer Internasional di Dunia

The wrongs which we seek to condemn and punish have been so calculated, so malignant and so devastating, that civilisation cannot tolerate their being ignored, because it cannot survive their being repeated.

-Robert H. Jackson-

 

International Military Tribunal (Nuremberg Tribunal), Milestone Pertama Pengadilan Militer Internasional di Dunia

Erdian

Penulis : Erdian
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

 

Setelah Perang Dunia Kedua berakhir, pihak sekutu membentuk pengadilan militer internasional pertama yang bertujuan untuk menghukum pejabat senior politik dan militer dengan dakwaan kejahatan perang dan kejahatan serius lainnya.

Empat negara sebagai kekuatan utama sekutu antara lain Perancis, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat membentuk International Military Tribunal (IMT) di Nuremberg (atau dalam ejaan lain disebut Nürnberg), Jerman untuk menghukum penjahat perang dari “European Axis”. IMT (selanjutnya dikenal juga dengan Nuremberg Tribunal) melaksanakan persidangan baik terhadap pemimpin politik dan militer Nazi, maupun terhadap Organisasi sayap Nazi dan Afiliasinya.

Sementara itu pada waktu yang berdekatan di belahan dunia sebelah timur, Komandan Militer Tertinggi pihak sekutu Jenderal Douglas MacArthur melalui proklamasi 1946 membentuk International Military Tribunal for the Far East (IMTFE) di Tokyo, Jepang yang telah diduduki oleh pihak sekutu.

IMTFE (selanjutnya dikenal juga dengan Tokyo Tribunal) menyidangkan serangkaian persidangan terhadap pemimpin senior politik dan militer jepang dengan tujuan untuk menghukum “Far Eastern War Criminals”.

Nuremberg dan Tokyo Tribunal memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perkembangan Hukum Pidana Internasional. Dua tribunal ini merupakan model untuk tribunal yang akan muncul berikutnya. Pada nuremberg tribunal ini jugalah pertama kalinya diperkenalkan dan ditetapkan secara formal istilah dari 3 (tiga) jenis kejahatan yang dianggap sebagai yurisdiksi tribunal yang akan dipertanggungjawabkan secara individu kepada para perpetrator(s).

3 (tiga) jenis kejahatan tersebut adalah Crimes Against Peace, War Crimes, Crimes Against Humanity, ini nantinya disebut sebagai core crimes dari kejahatan internasional. Disebutkan juga bahwa subjek dari 3 kejahatan ini meliputi Leaders, organizers, instigators dan accomplices yang terlibat.

Dalam kesempatan ini, akan dibahas terlebih dahulu mengenai International Military Tribunal (Nuremberg Tribunal). Nuremberg Tribunal (nama resminya adalah International Military Tribunal/ IMT) merupakan tribunal militer internasional pertama yang dibentuk di dunia untuk mengadili para penjahat perang dan kejahatan serius lainnya. Nuremberg digunakan sebagai nama dari tribunal ini karena tribunal ini melaksanakan persidangan untuk menghukum para pemimpin politik dan militer nazi serta organisasi yang berafiliasi dengan Nazi di Kota Nuremberg (Nürnberg) tepatnya di Palace of Justice, menjadi ironis bagi para petinggi Nazi karena kota ini merupakan pusat dari Partai Nazi (Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei) dan menjadi nama bagi beberapa undang-undang anti semit yang dikeluarkan oleh Nazi (Nuremberg Laws).

Nuremberg Law disusun oleh Adolf Hitler dan disetujui oleh Parlemen Jerman (the Reichstag) yang didominasi oleh Partai Nazi pada tanggal 15 September 1935. Nuremberg Law terdiri dari dua Undang-Undang yaitu :

  1. The Reichsbürgergesetz (Law of the Reich Citizen), Undang-Undang ini pada dasarnya menentukan siapa yang berhak digolongkan sebagai warga negara Jerman, yaitu hanya “German or Kindred Blood”.
  2. The Gesetz zum Schutze des Deutschen Blutes und der Deutschen Ehre (Law for the Protection of German Blood and German Honour), Undang-Undang ini pada dasarnya melarang pernikahan atau hubungan seksual antara orang Yahudi dengan warga negara Jerman.[1]

Dasar pembentukan International Military Tribunal (yang selanjutnya lebih populer dikenal dengan nama Nuremberg Tribunal) adalah London Agreement & Charter yang ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 1945.

Sebenarnya ide untuk menghukum penjahat perang Jerman dengan Nazinya sedikit banyak bermula dari kekecewaan terhadap penghukuman penjahat perang Jerman pada Perang Dunia I yang tidak memuaskan pihak sekutu:

“With regard to victorious belligerent having Germans sitting on the Court, the experience of the first world war was not a very happy one. Provision was made then for the trial but finally the Allies agreed to allow the German Supreme Court at Leipzig to act itself, and in 1921 the court opened at lepizig. The Allies had produced originally nine hundred names of alleged war criminals. They had to reduce their list to forty-five. Of these only six were tried. Of those six only four were convicted, and the highest sentence imposed, for a most dreadful case of shooting unarmed survivors on rafts after a submarine had sunk the ship, was four years imprisonment, and the two officers sentenced to that imprisonment escaped-no doubt by connivance-in a very short time, and that was the end of the war trials. So it was not an experience to encourage the Allies to try it again.”[2]

Untuk itu upaya untuk melakukan penuntutan dan penghukuman terhadap Nazi sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 1941 melalui penandatanganan The Delaration of St James Palace pada tanggal 12 Juni 1941 oleh Perwakilan dari Inggris Raya, Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan serta perwakilan dari sembilan negara exiled antara lain Belgia, Cekoslovakia, Yunani, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Yugoslavia dan Jenderal de Gaulle yang mewakili Perancis di Istana St James. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 1941, Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill mengumumkan bahwa pembalasan terhadap kejahatan-kejahatan ini harus ditempatkan di antara tujuan utama dari perang.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Guénaël Mettraux:

Already, on 25 October 1941, Churchill had announced that retribution for these crime must henceforward take its place among the major purposes of war. A few months later, representatives of nine occupied countries adopted the Declarations of St James Palace, which placed among the Allied’s ‘principal war aims’ the following:

The punishment, through the channel of organizes justice, of those guilty and responsible for these crimes, whether they have ordered them, perpetrated them or in any way participated in then, [and to] determine in a spirit of international solidarity to see to it that (a) those gulty and responsible, whatever their nationality, are sought for, handed over to justice and judged, (b) that the sentences pronounced are carried out.[3]

Kemudian dilanjutkan oleh Allied Declarations Condemning German Atrocities in Occupied Territories; Proposal for the Creation of A United Nations Commission for the Investigation of War Crimes pada tanggal 13 Januari 1942 yang juga bertempat di St. James Palace.

Pada Enclosure 1 : Proposal for a United Nations Commission on Atrocities, disebutkan bahwa:

The atrocities of all offenders, irrespective of rank, should be investigated. The aim should be to collect material about the main atrocities, especially those which are being systematically committed.

Every effort should be made to fix the names of those who have been responsible for the perpetration of the atrocity, in addition to verifying the occurrence.[4]

 

Gelombang upaya untuk menghukum kekejaman yang dilakukan oleh Nazi terus berlanjut dengan ditandatanganinya Moscow Declaration oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet (USSR) yang mengadopsi Statement on Atocrities sebagai bagian dari Moscow Declaration pada tanggal 30 Oktober 1943:

At the time of granting any armistice to any government which may be set up in Germany, those German officers and men and members of the Nazi Party who have been responsible for or have taken a consenting part in the above atocrities, massacres and executions will be sent back to the countries in which their abominable deeds were done in order that they be judged and punished according to the laws of these liberated countries of free governments which will be erected therein...The above declaration is without prejudice to the case of German criminals whose offenses have no particular geographical localization and who will be punished by joint decision of the government of the Allies.[5]

 

Hingga akhirnya pada tanggal 8 Agustus 1945, Empat kekuatan besar sekutu yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet (USSR) dan Perancis menandatangani London Agreement yang merupakan dasar dari lahirnya International Military Tribunal atau Nuremberg Tribunal melalui London Charter sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari London Agreement, sebagaimana yang disebutkan dalam article 2:

Article 2

The constitution, jurisdiction and functions of the International Military Tribunal shall be those set out in the Charter annexed to this Agreement, which Charter shall form an integral part of this Agreement.

Menindaklanjuti hal ini, Article 1 London Charter menetapkan bahwa:

Article 1

In pursuance of the Agreement signed on the 8th day of August 1945 by the Government of the United States of America, the Provisional Government of the French Republic, the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland and the Government of the Union of Soviet Socialist Republics, there shall be established an International Military Tribunal (hereinafter called “the Tribunal”) for the just and prompt trial and punishment of the major war criminals of the European Axis.

 

Dari Article 1 di atas, terlihat jelas bahwa tujuan utama dari pembentukan International Military Tribunal adalah untuk mengadili penjahat perang dari “European Axis” yang dikomandoi oleh Adolf Hitler dengan Nazinya.

IMT4

Selanjutnya sesuai dengan Article 5, 19 Negara lain menyatakan tunduk pada London Agreement, yaitu Yunani, Denmark, Yugoslavia, Belanda, Cekoslovakia, Polandia, Belgia, Etiopia, Australia, Honduras, Norwegia, Panama, Luxemburg, Haiti, Selandia Baru, India, Venezuela, Uruguay, dan Paraguay.

London Charter terdiri dari 7 bagian dan 30 Article (Pasal), di mana article yang secara substansial termasuk krusial adalah :

  1. Article 1

Mengatur mengenai dasar dan tujuan pembentukan International Military Tribunal sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Article 1

In pursuance of the Agreement signed on the 8th day of August 1945 by the Government of the United States of America, the Provisional Government of the French Republic, the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland and the Government of the Union of Soviet Socialist Republics, there shall be established an International Military Tribunal (hereinafter called “the Tribunal”) for the just and prompt trial and punishment of the major war criminals of the European Axis.

 

  1. Article 6

Mengatur mengenai yurisdiksi International Military Tribunal yang mencakup Crimes against Peace, War Crimes, Crimes Against Humanity. Melalui Article inilah untuk pertama kalinya diatur dan diperkenalkan istilah kejahatan tersebut di atas secara resmi. Hal yang juga penting dari Article ini adalah diakuinya individu sebagai subjek dari hukum internasional.

Article 6

The Tribunal established by the Agreement referred to in Article 1 hereof for the trial and punishment of the major war criminals of the European Axis countries shall have the power to try and punish persons who, acting in the interests of the European Axis countries, whether as individuals or as members of organizations, committed any of the following crimes.

 

The following acts, or any of them, are crimes coming within the jurisdiction of the Tribunal for which there shall be individual responsibility:

Leaders, organizers, instigators and accomplices participating in the formulation or execution of a common plan or conspiracy to commit any of the foregoing crimes are responsible for all acts performed by any persons in execution of such plan.

 

Dari article 6 di atas, disebutkan secara tegas bahwa “Leaders, organizers, instigators and accomplices participating in the formulation or execution of a common plan or conspiracy to commit any of the foregoing crimes are responsible for all acts performed by any persons in execution of such plan” sehingga pertanggungjawaban pidananyapun bersifat individual.

Cherif Bassiouni mengutip putusan International Military Tribunal sebagai berikut:

The IMT’s judgment held that : “Crimes against International law are commited by men, not by abstract entitities, and only by punishing individuals who commit such crimes can the provisions of international law be enforced”[6]

 

Dalam bagian selanjutnya pada IMT Judgment juga disebutkan bahwa prinsip Hukum Internasional di mana di bawah situasi tertentu melindungi perwakilan negara, tidak dapat diterapkan terhadap tindakan yang dianggap kejahatan oleh Hukum internasional.[7]

Sementara Wright menyebutkan bahwa Nuremberg Tribunal tidak melaksanakan yurisdiksinya terhadap Jerman sebagai sebuah negara, melainkan terhadap orang Jerman tertentu yang melakukan kejahatan tersebut.[8]

  1. Article 7

Ketentuan dalam Article 7 juga merupakan terobosan baru dalam Hukum Pidana Internasional bahwa tidak ada seorangpun dapat berlindung di balik alasan “tindakan negara”.

Bahkan menurut Mettraux, London Charter tidak hanya menambah atau menghilangkan bagian dari sistem hukum internasional, namun dalam hal yang lebih jauh mengubah paradigma dari dunia hukum dan bahkan politik internasional:

The Charter did not just add or remove pieces from existing international law. It also marked a paradigm shift in the international legal-and,arguably, political-universe.[9]

Article 7

The official position of defendants, whether as Heads of State or responsible officials in Government Departments, shall not be considered as freeing them from responsibility or mitigating punishment.

  1. Article 8

Ketentuan pada Pasal ini mengatur tentang tidak dapatnya seseorang untuk berlindung atau bebas dari tanggung jawab di balik alasan “perintah atasan”, namun dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk mengurangi hukuman apabila tribunal menganggap perlu.

Article 8

The fact that the Defendant acted pursuant to order of his Government or of a superior shall not free him from responsibility, but may be considered in mitigation of punishment if the Tribunal determines that justice so requires.

  1. Article 9

Article 9 juga memuat ketentuan yang penting bahwa untuk pertama kalinya sebuah organisasi dapat dideklarasikan sebagai sebuah “organisasi kriminal” oleh sebuah tribunal internasional.

Article 9

At the trial of any individual member of any group or organization the Tribunal may declare (in connection with any act of which the individual may be convicted) that the group or organization of which the individual was a member was a criminal organization.

 

  1. Article 10

Ketentuan pada article 10 memungkinkan permintaan tanggung jawab pidana kepada individu atau pertanggungjawaban kolektif terhadap keanggotaannya pada organisasi yang diputuskan sebagai organisasi kriminal oleh tribunal.

Article 10

In cases where a group or organization is declared criminal by the Tribunal, the competent national authority of any Signatory shall have the right to bring individuals to trial for membership therein before national, military or occupation courts. In any such case the criminal nature of the group or organization is considered proved and shall not be questioned.

 

  1. Article 12

Ketentuan Article 12 mengatur tentang peradilan secara in absentia, di mana orang yang dituntut tidak diketahui keberadaannya. dalam Nuremberg Tribunal terdapat 1 orang yang dituntut dan dihukum secara in absentia yaitu Martin Bormann dengan hukuman “death by hanging”.[10]

Article 12

The Tribunal shall have the right to take proceedings against a person charged with crimes set out in Article 6 of this Charter in his absence, if he has not been found or if the Tribunal, for any reason, finds it necessary, in the interest of justice, to conduct the hearing in his absence.

 

Dari segi hukum acaranya, disebutkan pada Article 13 bahwa Tribunal berwenang untuk membuat aturan prosedural namun tidak boleh bertentangan dengan ketentuan charter;

Article 13

The Tribunal shall draw up rules for its procedure. These rules shall not be inconsistent with the provisions of this Charter.

Sebagaimana halnya dalam suatu persidangan, Nuremberg Tribunal terdiri dari Majelis Hakim dan penuntut umum (prosecutor) serta terdakwa dan advokatnya.

Untuk Majelis Hakim, Nuremberg Tribunal terdiri dari 4 (empat) anggota dan 4 pengganti yang mewakili 4 negara utama dari Allied Powers sebagai negara “signatories” sebagaimana halnya diatur dalam Article 2 dari London Charter yang terdiri dari sebagai berikut:

  1. The RT. Hon. Sir Geoffrey Lawrence (anggota untuk United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland sekaligus Presiden Tribunal)
  2. The Hon. Sir William Norman Birkett (anggota pengganti untuk United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland sekaligus Presiden Tribunal)
  3. Francis Biddle (anggota untuk The United States of America)
  4. Judge John J. Parker (anggota pengganti untuk The United States of America)
  5. Le Professeur Donnedieu De Vabres (anggota untuk The French Republic)
  6. Le Conseiler Flaco (anggota pengganti untuk The French Republic)
  7. Major-general I. T. Nikitchenko (anggota untuk The Union of Soviet Socialist Republics)
  8. -Colonel A. F. Volchkov (anggota pengganti untuk The Union of Soviet Socialist Republics)[11]

Sementara untuk prosecutor diatur dalam Article 14 :

Article 14

Each Signatory shall appoint a Chief Prosecutor for the investigation of the charges against and the prosecution of major war criminals.

 

Terkait dengan article 14 tersebut, 4 negara “signatories” menunjuk counsel for prosecution yang akan diketuai oleh Chief of Counsel sebagai berikut:

  1. Justice Robert H. Jackson (The United States of America)
  2. Auguste Champetier de Ribes (The French Republic)
  3. M. Attorney-General, The Rt. Hon. Sir Hartley Shawcross, P.C., K.C., M.P. (The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland)
  4. General R.A. Rudenko (The Union of Soviet Socialist Republics)

Dalam Nuremberg Tribunal, didakwa 24 (dua puluh empat) orang yang merupakan pejabat senior dalam Pemerintahan Adolf Hitler dan Nazi, diantaranya adalah :

  1. Hermann Wilhelm Göring (Commander in Chief of the Air Force and Chief of War Economy) yang juga oleh Hitler ditunjuk sebagai suksesornya
  2. Rudolf Hess (Deputy to Hitler for Nazi Party Matters) yang juga berperan sebagai suksesor dari Herman Goering.
  3. Hans Frank, The Governor-General in Poland;
  4. Hjalmar Horace Greeley Schacht (president of the German Central Bank)
  5. Joachim von Ribbentrop (Foreign Minister)
  6. Julius Streicher (Regional Leader in Franconia and Editor-in-Chief of the lasvicious anti-semitic newspaper Der Stuermer)
  7. Fritz Sauckel (Head of the forced labor program)
  8. Albert Speer (Hitler’s Favorite Architect and Nazi minister of armaments)
  9. Wilhelm Keitel (field marshall for the High Command of the armed forces)
  10. Robert Ley (leader of the Nazi Labor Front)
  11. Ernst Kaltenbrunner (head of the Reich Central Security Office)
  12. Alfred Rosenberg (Nazi minister for the occupied Eastern European territories)
  13. Wilhelm Frick (minister of interior)
  14. Walter Funk (Nazi minister of economics)
  15. Gustav Krupp von Bohlen und Halbach (German military industrialist)
  16. Karl Dönitz (Germany's naval commander and chief after Raeder)
  17. Erich Raeder (Germany's naval commander and chief before succeeded by Karl Dönitz on 1963)
  18. Baldur von Schirach (governor of occupied Vienna and leader of the Hitler Youth)
  19. Alfred Jodl (chief of the operations staff for the armed forces)
  20. Martin Bormann (Hitler's secretary and head of the Nazi Party Chancellery)
  21. Franz von Papen (vice chancellor of Germany)
  22. Artur Seyss-Inquart (The Governor-General in Austria and Netherland)
  23. Constantin von Neurath (Reich protector of Czechoslovakia)
  24. Hans Fritzsche (propaganda minister for German radio)[12]

IMT1

Namun dalam perkembangannya Robert Ley bunuh diri pada 25 Oktober 1945 dan Gustav Krupp von Bohlen und Halbach ditunda persidangannya berdasarkan perintah dari Tribunal karena kondisi fisik dan mental yang tidak memungkinkan.

Selain para pejabat dan petinggi Nazi, juga didakwa beberap kelompok organisasi yang berafiliasi dengan Nazi antara lain:

  1. Die Reichsregierung (Reich Cabinet)
  2. Das Korps der Politischen Leiter der Nationalsozialistischen Deutschen Arbeiterpartei (Leadership Corps of the Nazi Party)
  3. Die Schutzstaffeln der Nationalsozialistischen Deutschen Arbeiterpartei (SS)
  4. Der Sicherheitsdienst (SD)
  5. Die Geheime Staatspolizei (Secret State Police/GESTAPO”)
  6. Die Sturmabteilungen der N.S.D.A.P. (SA)
  7. the General Staff and High Command of the German Armed Forces.

Dakwaan terhadap mereka terdiri dari 4 (empat) counts:

  1. Count 1, Common Plan or Conspiracy, yang didakwakan terhadap semua terdakwa
  2. Count 2, Crimes against Peace, meliputi murder, extermination, enslavement, deportation, and other inhumane acts committed against any civilian population, before or during the war; or persecutions on political, racial or religious grounds in execution of or in connection with any crime within the jurisdiction of the Tribunal, whether or not in violation of the domestic law of the country where perpetrated, yang didakwakan terhadap 16 orang terdakwa
  3. Count 3, War Crimes, meliputi violations of the laws or customs of war. Such violations shall include, but not be limited to, murder, ill-treatment or deportation to slave labor or for any other purpose of civilian population of or in occupied territory, murder or ill-treatment of prisoners of war or persons on the seas, killing of hostages, plunder of public or private property, wanton destruction of cities, towns or villages, or devastation not justified by military necessity, yang didakwakan terhadap 18 orang terdakwa
  4. Count 4, Crimes against Humanity, meliputi planning, preparation, initiation or waging of a war of aggression, or a war in violation of international treaties, agreements or assurances, or participation in a common plan or conspiracy for the accomplishment of any of the foregoing, yang didakwakan terhadap 18 orang terdakwa.

Terhadap kelompok atau organisasi yang disebutkan di atas juga didakwa dengan tuduhan sebagai “criminal groups or organizations”, sebagaimana yang diatur dalam Article 9.

Dakwaan dimasukkan ke tribunal pada tanggal 18 Oktober 1945 di Berlin (sebagai Permanent Seat of the Tribunal) oleh para prosecutor sesuai dengan Article 14 sebagai penjahat perang. Salinan dakwaan juga dibuat dalam bahasa Jerman yang diserahkan kepada terdakwa 30 (tiga puluh) hari sebelum persidangan dimulai.

Persidangan dimulai pada tanggal 20 November 1945 dalam 4 (empat) bahasa (Bahasa Inggris, Russia, Perancis, dan Jerman), seluruh terdakwa kecuali Bormann yang in absentia menyatakan tidak bersalah terhadap segala dakwaan prosecutor.

Mulainya persidangan ditandai dengan opening speech dari Chief US Prosecutor Robert H. Jackson yang bersejarah:

“The Privilege of opening the first trial in history for crimes against peace of the world imposes a grave responsibility. The wrongs which we seek to condemn and punish have been so calculated, so malignant and so devastating, that civilisation cannot tolerate their being ignored, because it cannot survive their being repeated. That four great nations, flushed with victory and stung with injury, stay the hands of vengeance and voluntarily submit their captive enemies to the judgment of the law, is one of the most significant tributes that power ever has paid to Reason.

This tribunal, while it is novel and experimental, is not the product of abstract speculations nor is it created to vindicate logistic theories. This inquest represents the practical effort of four of the most mighty of nations, with the support of seventeen more, to utilize International Law to meet the greatest menace of our times-agressive war...Merely as individuals (the prisoners’s) date is of little consequence to the world. What makes this inquest significant is that these prisoners represent sinister influences that will lurk in the world long after their bodies have returned to dust”[13]

 

Sebanyak total 403 (Empat ratus tiga) sesi terbuka yang dilakukan, 33 (tiga puluh tiga) orang saksi a charge yang secara langsung bersaksi di depan persidangan serta 61 (enam puluh satu) orang saksi a decharge yang ditambah dengan sembilan belas terdakwa yang secara langsung bersaksi di depan persidangan. Selanjutnya sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) saksi memberikan kesaksian yang meringankan terdakwa dalam jawaban tertulis kepada persidangan.

Sementara mengenai dakwaan terhadap organisasi sebanyak 38.000 affidavit yang ditandatangani oleh 155.000 orang dimasukkan sebagai bukti di depan persidangan. Persidangan sendiri mendengarkan keterangan 22 (dua puluh dua) saksi untuk organisasi sampai akhirnya sesi untuk mendengarkan keterangan baik dari saksi ataupun counsel ditutup pada tanggal 31 Agustus 1946.

Pembacaan putusan dilaksanakan dalam 2 hari pada tanggal 30 September 1946 dan 1 Oktober 1946, Sebanyak 12 orang dihukum mati dengan cara digantung, 3 orang dihukum penjara seumur hidup, 4 orang dipenjara antara 10 hingga 20 tahun, dan 3 orang dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Secara lebih rinci mengenai dakwaan dan hukuman terhadap 24 terdakwa Nuremberg Tribunal diuraikan di bawah ini:

No

Nama

Dakwaan

Vonis

Keterangan

1

Hermann Wilhelm Göring

4 counts

Death

 

2

Joachim von Ribbentrop

4 counts

Death

 

3

Wilhelm Keitel

4 counts

Death

 

4

Ernst Kaltenbrunner

4 counts

Death

 

5

Alfred Rosenberg

4 counts

Death

 

6

Hans Frank

4 counts

Death

 

7

Wilhelm Frick

4 counts

Death

 

8

Julius Streicher

3 counts

Death

 

9

Fritz Sauckel

4 counts

Death

 

10

Alfred Jodl

4 counts

Death

 

11

Martin Bormann

4 counts

Death

In absentia

12

Arthur Seyss-Inquart

4 counts

Death

 

13

Walter Funk

4 counts

Imprisonment for life

 

14

Erich Raeder

3 counts

Imprisonment for life

 

15

Rudolf Hess

4 counts

Imprisonment for life

 

16

Albert Speer

4 counts

20 years imprisonment

 

17

Baldur von Schirach

4 counts

20 years imprisonment

 

18

Konstantin von Neurath

3 counts

15 years imprisonment

 

19

Karl Dönitz

3 counts

10 years imprisonment

 

20

Franz von Papen

2 counts

not guilty

 

21

Hans Fritzsche

4 counts

not guilty

 

22

Hjalmar Horace Greeley Schacht

2 counts

not guilty

 

23

Robert Ley

 

Case dismissed

Suicide

On 25th October 1945

24

Gustav Krupp von Bohlen und Halbach

 

Case dismissed

Physical and Mentally Unfit

IMT3

Ket Foto: Hermann Wilhelm Göring

Sementara terhadap kelompok dan organisasi yang berafiliasi dengan Nazi, diputuskan bahwa terdapat 4 kelompok atau organisasi yang ditetapkan sebagai “criminal organization” dan 3 kelompok atau organisasi lainnya bukan sebagai organisasi kriminal, secara lebih rinci dapat dilihat di bawah ini:

No

Nama

Vonis

1

Die Reichsregierung (Reich Cabinet)

Not a Criminal Organizations

2

Das Korps der Politischen Leiter der Nationalsozialistischen Deutschen Arbeiterpartei (Leadership Corps of the Nazi Party)

Criminal Organizations

3

Die Schutzstaffeln der Nationalsozialistischen Deutschen Arbeiterpartei (SS)

Criminal Organizations

4

Der Sicherheitsdienst (SD)

Criminal Organizations

5

Die Geheime Staatspolizei (Secret State Police/GESTAPO”)

Criminal Organizations

6

Die Sturmabteilungen der N.S.D.A.P. (SA)

Not a Criminal Organizations

7

the General Staff and High Command of the German Armed Forces.

Not a Criminal Organizations

Putusan ini tidaklah bulat, Hakim dari Uni Soviet Major-general I. T. Nikitchenko menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa hal:

  1. Menyatakan unfounded acquittal terhadap Franz von Papen, Hans Fritzsche, dan Hjalmar Horace Greeley Schacht. Uni Soviet menilai bahwa dakwaan terhadap mereka terbukti dan seharusnya dikenai hukuman.
  2. Menyatakan tidak setuju terhadap vonis penjara seumur hidup Rudolph Hess. Uni Soviet berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, Rudolph Hess merupakan orang ketiga dalam pemerintahan Jerman yang dipimpin Hitler dan oleh karena itu seharusnya dihukum dengan hukuman mati.

“Taking into consideration that among political leaders of Hitlerite Germany Hess was third in significance and played a decisive role in the crimes of the Nazi régime, I consider the only justified sentence in his case can be death.”[14]

  1. Menyatakan bahwa putusan tribunal yang menetapkan reich cabinet bukan merupakan organisasi kriminal tidak tepat. Uni Soviet menilai Reich Cabinet seharusnya ditetapkan sebagai “criminal organization”.
  2. Menyatakan bahwa putusan tribunal yang menetapkan General Staff And The High Command (OKW) bukan organisasi kriminal tidak tepat. Uni Soviet menilai General Staff And The High Command (OKW) seharusnya ditetapkan sebagai “criminal organization”, bahkan dalam dissenting opinionnya Nikitchenko menyebut General Staff And The High Command (OKW) sebagai “a highly dangerous criminal organization”.

Dengan putusan ini, Tribunal menolak pembelaan dari para terdakwa yang pada umumnya bertolak kepada:

  1. Menolak argumen bahwa hanya negara dan bukan individual, yang dapat bertanggungjawab terhadap kejahatan perang, Tribunal berpendapat bahwa hanya terhadap individu yang melakukan kejahatan tersebutlah ketentuan hukum internasional bisa ditegakkan
  2. Tribunal menolak argumen bahwa persidangan dari Nuremberg Tribunal bersifat ex post facto.Tribunal menilai bahwa tindakan-tindakan semacam itu sudah dikaegorikan sebagai kriminal sebelum Perang Dunia II.[15]

Namun Nuremberg Tribunal tidaklah berjalan tanpa kritik, beberapa kritik berkutat pada persoalan yurisdiksi, retroaktivitas, dan selektivitas.

2 masalah terakhir merupakan kritikan tajam terhadap Nuremberg Tribunal yang masih dipertanyakan hingga saat ini. Terkait retroaktivitas, Nuremberg Tribunal dituding menggunakan ketentuan ex post facto, bahwa istilah dan definisi dari Crimes against Peace, War Crimes, dan Crimes against Humanity dibuat dan dirumuskan oleh pihak sekutu agar dapat menghukum penjahat perang Jerman. Kemudian terkait selektivitas, bahwa pada Nuremberg Tribunal, hanya penjahat perang Jerman saja yang dihadapkan ke persidangan, sementara dugaan kejahatan sama yang dilakukan oleh pihak sekutu diabaikan. Sebagai contoh Churchill yang memerintahkan untuk mengebom area perumahan pekerja di kota-kota Jerman untuk menurunkan moral tentara Jerman. Truman yang memerintahkan pengeboman terhadap Hiroshima dan Nagasaki yang menewaskan ratusan ribu orang termasuk perempuan dan anak-anak. Red Army Uni Soviet yang membunuh 15.000 orang petugas Polandia yang dikubur dalam kuburan masal di Katyn Forest. Suatu hal yang sering disebut sebagai victor’s justice, yang mana menurut Bassiouni merupakan “avoidable error”.

Bassiouni menyebutkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan hukum yang dalam situasi normal pada proses peradilan pidana domestik akan secara besar mengurangi legitimasi persidangan:

These and other factors contributed to overcome several legal considerations that, under normal circumstances in ordinary domestic criminal proceedings, would have largely reduced the legitimacy of the exercise. These legal consideration include the following: (1) the ad hoc status of the tribunal; (2) some of the applicable law was formulated to fit the facts and some provisions were in part ex post fact; (3) the makers of the law were also the judges and prosecutors; (4) the accused were only from among the defeated and no one from the victor’s side who committed similar violations of the laws and customs of war were prosecuted; (5) the accused were arbitrarily chosen by those who would eventually prosecute them; (6) the judges were from the victor’s side only (7) the victors, and among them some judges, selected the substantive law and procedure that applied; (8) the entire process was in the hands of the victors; (9) the defense of the accused depended upon the benevolence of the prosecution and the judges who were essentially from the prosecution side; and (10) the penalties were not promulgated bu preexisting law, but decided by judges. Many critics raised these legally valid question.[16]

 

Pernyataan yang paling tepat untuk mewakili kondisi ini diutarakan Robert H. Jackson sebagai chief prosecutor dari Amerika Serikat dalam laporan kepada Presiden Amerika Serikat pada tanggal 7 Oktober 2016 atau kurang dari 1 minggu setelah judgment dibacakan memberikan pernyataan yang paling mewakili kondisi ini bahwa:

“Many mistakes have been made and many inadequacies must be confessed. But i am consoled by the fact that in proceedings of this novelty, errors and missteps may also be instructive to the future.[17]

 

[1] https://www.britannica.com/topic/Nurnberg-Laws diakses pada tanggal 20 Februari 2019 Pukul 10.52 WIB

[2] Birkett, Norman, 2008, International Legal Theories Evolved at Nuremberg in Guénaël Mettraux’s Perspectives On The Nuremberg Trial, Oxford University Press:New York, p. 303

[3] Mettraux, Guénaël, 2011, Trial at Nuremberg, in Routledge Handbook of International Criminal Law edited by William A. Schabas and Nadia Bernaz:New York, p.5-6.

[4] Proposal for a United Nations Commission on Atrocities

[5] Moscow Agreement

[6] Bassiouni, M. Cherif, International Criminal Law, Volume 1 Sources, Subjects and Contents, Volume 1

[7] International Military Tribunal (Nuremberg) Judgment of 1 October 1946, p.56.

[8] Wright, Quincy, 1947, The Law of the Nuremberg Trial, American Journal of International Law, Vol 41, No.1, p.46.

[9] Mettraux, Guénaël , 2011, Trial at Nuremberg, op.cit, p.8.

[10] International Military Tribunal (Nuremberg) Judgment of 1 October 1946, p. 155.

[11] Ibid, p.2

[12] Ibid

[13] Mettraux, Guénaël, 2011, Trial at Nuremberg, op.cit, p. 9

[14] International Military Tribunal (Nuremberg) Judgment of 1 October 1946, p. 170.

[15] https://www.britannica.com/event/Nurnberg-trials#ref13584, diakses pada tanggal 20 Februari 2019 pukul 09.50 WIB.

[16] Bassiouni, M. Cherif, The ‘Nuremberg Legacy’ in Perspectives on the Nuremberg Trial by Guénaël Mettraux, p. 586.

[17] ibid

Cetak