Kekeliruan Istilah Dalam Bahasa Hukum

budiman kekeliruan
Penulis : Budiman Muhammad
Penyuluh Muda pada Kanwil Kemenkumham Jabar

KEKELIRUAN ISTILAH DALAM BAHASA HUKUM

Bahasa merupakan  alat komunikasi bagi manusia untuk mengungkapkan perasaan, menyampaikan buah fikiran kepada sesama manusia. bahasa terbagi 3 : Lisan, Tulisan dan Pertanda atau lambing.
bahasa hukum mempunyai ciri-ciri yang tegas yang berfungsi sebagai pembeda yaitu yang mencakup dengan konsep bahasa itu sendiri (istilah).

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Istilah adalah :

1.  kata atau gabungan kata yang dengan cermat meng-ungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang tertentu;

2.  sebutan; nama: janda muda disebut dengan – “janda kembang”;

3.  kata atau ungkapan khusus; [1]

Istilah ini terdapat dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan (termasuk ilmu hukum) dan teknologi yang berkembang secara dinamis.

Dalam bidang (ilmu) hukum terdapat istilah kata hukum yang dirasa keliru penggunaannya sehingga kurang tepat apabila ditelisik lebih dalam. Kekeliruan tersebut tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat awam, tetapi terjadi juga di masyarakat jurnalistik. Selain di masyarakat jurnalistik, yang lebih parah lagi kekeliruan penggunaan istilah hukum juga terjadi di masyarakat profesi hukum, atau setidaknya berlatar belakang pendidikan strata 1 (satu) hukum.

Penulis tidak mengada-ada dalam mengungkapkan kekeliruan penggunaan istilah hukum ini. Berdasarkan pengalaman penulis menjadi penyuluh hukum, lebih lanjut lagi ketika penulis beraktivitas sebagai peserta seminar/sosialisasi hukum, pembaca media cetak/online (termasuk mengisi Teka-Teki Silang (TTS)), pendengar radio, penonton televisi, telah terjadi kekeliruan dalam penerapan istilah hukum. Istilah hukum yang sering keliru penerapannya adalah istilah Paten, Gratifikasi dan Deponering.

A. Paten

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.[2]  Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, Pasal 1 angka 1 berbunyi :

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan  persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”

Sering terdengar dalam sosialisasi kekayaan intelektual, peserta sosialisasi bertanya kepada narasumber, “saya telah mematenkan merek saya di kanwil kemenkumham, tetapi sampai sekarang belum keluar sertifikatnya ?”. 

Terlihat juga dalam suatu percakapan di website kaskus, ada member kaskus yang menanyakan tentang merek, demikian pertanyaannya : “Misi agan2 sekalian.. Ane seorang wirausaha, rencananya ane mau mematenkan merk dagang ane.. Prosedurnya gimana ya? Trus gimana cara tau nya merk yg mau ane paten kan, sudah dipatenkan/blm oleh orang lain? Mohon infonya yaa... Thankzzz gan...”[3]

Dalam suatu percakapan pada saat seorang temen sedang sakit, seorang teman lainnya berkata: “supaya cepat sembuh, minum ini nih … Obat Paten, sekali minum langsung sembuh”.

Dari uraian diatas, maksud istilah kata “mematenkan merek” adalah mendaftarkan merek, sedangkan istilah kata “Obat Paten” adalah obat yang manjur/mujarab, bukan resep obat yang masih dalam perlindungan hak paten.

Masyarakat harus tahu bahwa merek dan paten, merupakan dua istilah yang berbeda dan keduanya merupakan bagian dari kekayaan intelektual. Merek diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek.

B. Gratifikasi

Menurut  penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pengertian Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.  Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Apabila merujuk pada kamus bahasa Inggris, nampaknya sudah terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah ’gratifikasi’ yang merupakan kata terjemahan dari Bahasa inggris : “gratification”.  Definisi dari Collins English Dictionary - Complete & Unabridged 2012 Digital Edition, yaitu “gratification” is [4] :

  1. pleasure, especially when gained from the satisfaction of a desire (kenikmatan, khususnya kepuasan yang didapat karena terpenuhinya keinginan)
  2. something that gratifies (sesuatu yang memuaskan)
  3. an obsolete word for ’gratuity’ (kata usang yang bermakna ’hadiah’ atau ’ganjaran’).

Dari definisi di atas, (setidak-tidaknya di wacana bahasa Inggris) gratifikasi tidak dipakai untuk merujuk kepada ’uang sogok atau uang suap’. Seperti terlihat pada definisi istilah ’gratuity’ lebih sesuai (lebih mutakhir) dipakai ketimbang istilah ’gratification’. Namun sekali lagi, kata ’gratuitas’ menyiratkan ’uang sebagai tanda terima kasih yang tulus’, bukan ’uang tanda terima kasih yang mempunyai pamrih terselubung’. [5]

C. Deponering

Akhir tahun 2009, terjadi perseteruan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Bibit & Chandra) dengan Bareskrim POLRI. Perseteruan tersebut memunculkan istilah “ CICAK VS BUAYA”[6], dan istilah yang sering muncul saat itu adalah “Deponering” ketika Jaksa Agung mengenyampingkan perkara pidana dengan  menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) sebagaimana rekomendasi Tim 8 [7]. Begitu pula saat pimpinan KPK (Samad & Bambang) dijadikan tersangka tahun 2015 dan Jaksa Agung mengenyampingkan perkara pidana dengan  menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) [8], istilah “Deponering” muncul kembali di media cetak maupun elektronik.

Deponering berasal dari Bahasa Belanda. Deponering bentuk kata benda dari deponeren, menurut definisi dalam bahasa aslinya di Negeri Belanda artinya menyerahkan, melaporkan, mendaftarkan. Ini bisa ditemukan dalam hukum dagang, administrasi maupun perpajakan. Contoh kalimat : Het bedrijf wilde zijn merknaam deponeren (Perusahaan itu ingin mendaftarkan nama mereknya). atau Gedeponeerde merk = merek terdaftar. Proses penyerahan, pelaporan atau pendaftarannya disebut deponering. Deponeren jaarstukken = laporan tahunan.[9]

Pasal 35 huruf c  Undang-Undang No 16 Tahun 2004  Tentang Kejaksaan R.I. berbunyi:

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum”.  

Dalam Penjelasan pasal 35 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2004  Tentang Kejaksaan R.I. disebutkan:

Yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat. mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang memepunyai hubungan dengan masalah tersebut”.

Kemudian lebih lanjut kewenangan menyampingkan  perkara demi kepentingan umum terdapat dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c KUHAP yang berbunyi:

Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana”, dan terdapat dalam Penjelasan Pasal 77 KUHAP berbunyi: “Yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum menjadi wewenang Jaksa Agung”.

Dari uraian diatas, menjadi permasalahan Istilah apakah yang tepat untuk menggantikan kata atau ungkapan khusus dari  “pengesampingan perkara demi kepentingan umum” ?

Guru Besar Hukum Acara Pidana, yang juga Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP, Prof. Andi Hamzah berpendapat istilah yang benar adalah seponering. Istilah ini berasal dari kata kerja seponeren, dengan kata dasar sepot. Pandangan Andi Hamzah itu juga dia sampaikan secara terbuka di depan peserta Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2010 yang dilaksanakan Komisi Hukum Nasional. Dua pakar hukum pidana, Prof. Mardjono Reksodiputro dan Prof. J.E. Sahetapy berada di acara tersebut ketika Prof. Andi Hamzah menyampaikan pandangannya. Ketika melakukan studi banding ke Belanda untuk kebutuhan penyusunan RUU KUHAP, Andi Hamzah membuktikan istilah yang dipakai adalah seponeren.[10]

Lebih lanjut,  menghentikan atau menyampingkan perkara seperti dimaksudkan para ahli hukum di tanah air adalah bukan deponering, melainkan seponeren. Seponeren artinya terzijde leggen (menyampingkan), niet vervolgen (tidak menuntut). Terminologi ini hanya dikenal dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Het Nederlands Strafprocesrecht (KUHAP Belanda).[11]

Atau  kenapa tidak dipergunakan kalimat lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu “pengesampingan perkara demi kepentingan umum”, daripada menggunakan istilah Belanda deponering tapi keliru, karena toh dalam KUHAP dan UU Kejaksaan R.I. tidak menggunakan istilah itu.

“Suatu istilah hukum memiliki makna tertentu dan terkadang membawa akibat hukum tertentu.”

Kiranya sedikit tulisan ini dapat bermanfaat bagi yang membacanya.


[1] http://kbbi.web.id/istilah diakses tanggal 17 Juli 2017

[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Paten diakses tanggal 17 Juli 2017

[3] https://www.kaskus.co.id/thread/52987153bdcb17e20e0000bd/askinfo-merk-dagang-yg-sudah-dipatenkan/ diakses tanggal 17 Juli 2017

[4] http://www.dictionary.com/browse/gratification  diakses tanggal 17 Juli 2017

[5] Kusno, Gustaaf, Gara-gara Alat Vital dan Kancing Gigi (Bunga Rampai Bahasa), PT Gramedia Pustaka Tama, 2014, Hal. 35

[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Konfrontasi_Cicak_dan_Buaya diakses tanggal 17 Juli 2017

[7] https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi_Bibit_%26_Chandra diakses tanggal 17 Juli 2017

[8] https://www.voaindonesia.com/a/jagung-deponering-kasus-abraham-samad-dan-bambang-widjojanto--/3219269.html  diakses tanggal 17 Juli 2017

[9] http://www.kompasiana.com/sahatsigiro_placebo/mana-yang-bener_54fff86aa333112b6c50f9a5 diakses tanggal 17 Juli 2017

[10] Disarikan dari  http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cecd0c51fb6b/bahasa-hukum-iseponeringi-atau-ideponeringi tanggal 17 Juli 2017

[11]Disarikan dari http://www.kompasiana.com/sahatsigiro_placebo/mana-yang-bener_54fff86aa333112b6c50f9a5 diakses tanggal 17 Juli 2017

Cetak