Visi, Misi, dan TATA NILAI

NILAI - NILAI ASN "BerAKHLAK" 
 
Nilai-nilai ASN “Berakhlak” merupakan fondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. 
Core Values ASN ini menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah, sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo “ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama.”
 
 
  1. Berorintasi Pelayanan
    • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
    • Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan;
    • Melakukan perbaikan tiada henti.
  2. Akuntabel
    • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan
      berintegritas tinggi;
    • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
      efektif, dan efisien;
    • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
  3. Kompeten
    • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
    • Membantu orang lain belajar;
    • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
  4. Harmonis
    • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
    • Suka menolong orang lain;
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
  5. Loyal
    • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
      pemerintahan yang sah;
    • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
    • Menjaga rahasia jabatan dan negara.
  6. Adaptif
    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
    • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
    • Bertindak proaktif.
  7. Kolaboratif
    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
    • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
    • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

VISI DAN MISI KEMENKUMHAM

Sebagai bagian dari pemerintah, maka untuk mendukung terwujudnya visi, pelaksanaan misi, arahan Presiden dan agenda pembangunan, maka ditetapkan Visi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2024 adalah:

Visi

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal,Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

 

Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden nomor 6 yaitu penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, misi nomor 7 yaitu perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada setiap warga negara dan misi nomor 8 yaitu pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya. Ketiga misi Presiden tersebut diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) misi Kementerian Hukum dan HAM sebagai berikut:

Misi

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Administrasi Hukum Umum, dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya
  4. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan
  5. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
  6. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan
  7. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan

TATA NILAI KEMENKUMHAM

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

    1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
    2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
    3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
    4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
    5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Cetak