Sekilas Kantor Wilayah

Sekilas Kantor Wilayah Kemenkumham RI

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
JAWA BARAT

 
Jl. Jakarta No. 27 Bandung 40272
 Telepon/Fax : 022 – 7272185 / 022 – 7219173 - Whatsapp : 08112433089
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

Sekilas Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat adalah Provinsi Jawa Barat yang mencakup diantaranya meliputi 17 Kabupaten dan 9 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Bogor
  2. Kota Bogor
  3. Kota Depok
  4. Kabupaten Sukabumi
  5. Kota Sukabumi
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Purwakarta
  8. Kabupaten Subang
  9. Kabupaten Karawang
  10. Kabupaten Bekasi
  11. Kota Bekasi
  12. Kabupaten Cirebon
  13. Kota Cirebon
  14. Kabupaten Indramayu
  15. Kabupaten Majalengka
  16. Kabupaten Kuningan
  17. Kabupaten Bandung
  18. Kota Bandung
  19. Kota Cimahi
  20. Kabupaten Bandung Barat
  21. Kabupaten Sumedang
  22. Kabupaten Garut
  23. Kabupaten Tasikmalaya
  24. Kota Tasikmalaya
  25. Kabupaten Ciamis
  26. Kota Banjar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat membawahi 51 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 42 UPT Pemasyarakatan dan 9 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, yakni :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor
  3. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang
  6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
  8. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi
  9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur
  10. Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung
  11. Balai Pemasyarakatan Kelas II Bekasi
  12. Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon
  13. Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor
  14. Balai Pemasyarakatan Kelas II Garut
  15. Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang
  16. Rupbasan Kelas I Bandung
  17. Rupbasan Kelas I Cirebon
  18. Rupbasan Kelas II Indramayu
  19. Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung
  20. Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon
  21. Rumah Tahanan Negara Kelas II B Garut
  22. Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok
  23. Rutan Perempuan Kelas II A Bandung
  24. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon
  25. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin
  26. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy
  27. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi
  28. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bogor
  29. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong
  30. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang
  31. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan
  32. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang
  33. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Bandung
  34. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Cirebon
  35. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandung
  36. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis
  37. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur
  38. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Garut
  39. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu
  40. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka
  41. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta
  42. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi
  43. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang
  44. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tasikmalaya
  45. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung
  46. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar
  47. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang
  48. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur
  49. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara
  50. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sentul
  51. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur

 

Tata Nilai

NILAI - NILAI ASN "BerAKHLAK" 
Logo BerAKHLAK
 
Nilai-nilai ASN “Berakhlak” merupakan fondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. 
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
  
  1. Berorintasi Pelayanan
    • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
    • Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan;
    • Melakukan perbaikan tiada henti.
  2. Akuntabel
    • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan
      berintegritas tinggi;
    • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
      efektif, dan efisien;
    • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
  3. Kompeten
    • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
    • Membantu orang lain belajar;
    • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
  4. Harmonis
    • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
    • Suka menolong orang lain;
    • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
  5. Loyal
    • Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
      Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
      pemerintahan yang sah;
    • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
    • Menjaga rahasia jabatan dan negara.
  6. Adaptif
    • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
    • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
    • Bertindak proaktif.
  7. Kolaboratif
    • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
    • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
    • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

 

TATA NILAI KEMENKUMHAM

logocorpu

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

    1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
    2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
    3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
    4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
    5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

 


 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ber-slogan Jabar Juara Lahir Batin, yaitu :

  • Jujur
  • Unggul
  • Agamis
  • Responsif
  • Amanah

Visi dan Misi

VISI

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

MISI

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
  4. Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
  5. Bermartabat dan Terpercaya;
  6. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  7. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  8. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  9. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI