Layanan Bimbingan Kerja

Persyaratan

    1. WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;
    2. Memiliki minat/ bakat;
    3. Berkelakuan baik; dan
    4. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana.

Prosedur

    1. WBP mendaftar;
    2. Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan;
    3. Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;
    4. Penandatanganan kontrak kesepakatan;
    5. Pelatihan kerja.

Jangka Waktu Penyelesaian

Tergantung dari jenis bimbingan kerja yang diberikan kepada WBP, misalnya:

    1. Meubel air 3 bulan;
    2. Sandal hotel 1,5 bulan
    3. Membatik 3 bulan
    4. Pakaryan 1 bulan
    5. Ternak Ikan Nila 2 bulan
    6. Perkebunan sayuran (kangkung, terong, sawi) 2 bulan

Jaminan Pelayanan

    1. Telah menjalani 1/3 dari masa pidana;
    2. Lulus seleksi minat dan bakat;

Jaminan Keamanan

    1. Memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja;
Cetak