SIMAS HAM

Tentang SIMAS HAM

Aplikasi Sistem Informasi Yankomas HAM (SIMASHAM) merupakan salah satu aplikasi berbasis jaringan internet yang dapat digunakan untuk menyampaikan komunikasi oleh masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam aplikasi ini, Penyampai Komunikasi juga dapat secara online memperoleh informasi mengenai kemajuan dalam penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikannya. Hal ini tentu saja akan menghemat waktu dan biaya bagi Penyampai Komunikasi.

Aplikasi ini bertujuan agar seluruh masyarakat dimanapun berada yang merasa terlanggar haknya dapat mengadukan permasalahan hak asasi manusianya selama dirinya dapat terhubung dengan jaringan internet.

Selain melalui Aplikasi SIMASHAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menerima pengaduan permasalahan hak asasi manusia melalui kanal lainnya, seperti surat, faksimili, maupun audiensi langsung.

ham

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28I ayat (4), "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah".

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 71, "Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia".

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia

Pasal 10 ayat (1) huruf d, "Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online"

Alur / SOP SIMAS HAM

alur ham

Pengaduan HAM Online

Untuk menyampaikan permasalahan secara online dapat diakses pada halaman berikut : https://simasham.kemenkumham.go.id/pengaduan

Untuk melihat status pengaduan yang telah diajukan dapat diakses pada halaman berikut : https://simasham.kemenkumham.go.id/pengaduan/cekstatus

Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia

Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia dapat disampaikan melalui:

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia

Jalan HR Rasuna Said, Kav. 4-5, Kuningan, DKI Jakarta

Telp/Fax : (021) 252-5045

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Cetak