Pengenalan DTLST
Apakah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) itu?
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Apakah Sirkuit Terpadu itu?
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.
DTLST bagaimanakah yang dapat didaftarkan?
DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Berapa lama perlindungan hukum DTLST terdaftar?
DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Pendaftaran Baru DTLST
Prosedur / Diagram Alir dan Syarat Pendaftaran DTLST
A. Prosedur
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih 'Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang' pada jenis pelayanan
- Pilih 'Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu'
- Pilih 'Umum' atau 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil"
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buka laman https://loketvirtual.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu"
- Langkah 1 : masukkan Kode Billing yang sudah dibayarkan
- Langkah 2 : klik 'Unggah Dokumen', kemudian lampirkan dokumen persyaratan
- Langkah 3 : klik 'Unggah Bukti Bayar', kemudian lampirkan foto/scan bukti pembayaran Kode Billing
- Klik ‘Kirim’
B. Syarat:
1. Hasil scan Formulir Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang sudah diisi secara lengkap
2. Gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
4. Surat Pernyataan Kepemilikan DTLST
Pasca Permohonan DTLST
Untuk informasi Pascar Permohonan DTLST dapat mengakses halaman berikut : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/pasca-permohonan-dtlst
Formulir & Format Surat
Formulir dan Format Surat Permohonan DTLST dapat diunduh pada halaman bekuri : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/formulir-dan-format-surat
Biaya dan Cara Pembayaran
Informasi Biaya dan Cara Pembayaran dapat diakses pada halaman berikut : https://www.dgip.go.id/menu-utama/dtlst/biaya
Permohonan DTLST Online
Untuk permohonan DTLST secara online dapat melalui situs : https://dtlst.dgip.go.id/
Informasi dan Pengaduan
Silahkan untuk menghubungi kontak berikut untuk informasi dan pengaduan :
-
Call Center : 152
-
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Instagram : @djki.kemenkumham
- Facebook : @DJKI.Indonesia
- Twitter : @djki_indonesia
- Youtube : DJKI Kemenkumham
- Lapor : lapor.go.id
- Website : https://pengaduan.dgip.go.id/