Partai Politik

Tahapan

Pendirian Partai Politik tahapannya adalah mengirimkan surat permohonan kepada menteri hukum dan ham, kemudian mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik

Dokumen Persyaratan

  1. Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri;
  3. Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;
  4. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan tingkat pusat, provinsi;
  5. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  6. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  7. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;
  8. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  9. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  10. Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;
  11. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Pusat dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis;
  12. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;
  13. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  14. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  15. Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik;
  16. Surat Pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk;
  17. Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;
  18. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan;
  19. Bukti Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.

Waktu, Biaya dan Pembayaran

Waktu Proses :

Biaya :

Prosedur Pembayaran :

FAQ

F.A.Q terkait layanan Partai Politik dapat diakses pada halaman : https://portal.ahu.go.id/page/faq/#faq-Partai-Politik

Panduan

Panduan terjait layanan Partai Politik dapat diakses pada halaman : https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=start#partai_politik

Informasi dan Pengaduan

Untuk informasi seputar layanan Partai Politik dapat menghubungi :

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.pdf)Permenkumham No 34 Tahun 2017Permenkumham No 34 Tahun 2017251 kB
Cetak