Perpindahan Notaris

Persyaratan

Syarat Pindah:

  1. Sudah melaksanakan tugas jabatan pada Kabupaten/Kota tertentu selama 3 tahun berturut-turut, tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan yang di legalisasi;
  3. Fotokopi BAS Jabatan yang dilegalisasi;
  4. Asli Surat Keterangan dari MPD,MPW atau MPP tentang konduite Notaris;
  5. Asli Surat Keterangan dari MPD, MPW atau MPP tentang Cuti Notaris;
  6. Fotokopi sertifikat cuti;
  7. Asli surat rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris;
  8. Asli Surat Keterangan dari MPD yang menyatakan Notaris telah meyelesaikan seluruh kewajibannya;
  9. Asli surat penunjukan Notaris lain dari MPD.

Prosedur

  1. Pemohon memilih Menu perpindahan notaris;
  2. Melakukan pembayaran permohonan akses perpindahan Notaris (biaya akses);
  3. Mengisi format isiian perpindahan (jangka waktu 14 hari) serta mengikuti seluruh langkah- langkah perpindahan;
  4. Pemohon mengirim dokumen fisik ke Ditjen AHU;
  5. Verifikasi dokumen fisik oleh Ditjen AHU;
  6. Melakukan pembayaran perpindahan Notaris (PNBP perpindahan Notaris);
  7. Jika permohonan pindah diterima, Pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mencetak SK perpindahan Notaris;
  8. Jika permohonan perpindahan Notaris ditolak, pemohon menerima email pemberitahuan dan dapat mengajukan kembali permohonan perpindahan Notaris (sesuai langkah pada angka 1-6).

Waktu Penyelesaian

61 (enam puluh satu) hari dari sejak pengumuman/pembukaan perpindahan

Biaya/Tarif

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kemenkumham, Tarif Biaya Perpindahan Notaris Dengan kriteria sebagai berikut:

1. Kategori A : Rp. 100.000.000,

2. Kategori B: Rp. 50.000.000,

3. Kategori C: Rp. 25.000.000,

4. Kategori D: Perpindahan Rp. 1.500.000,-

Panduan

Untuk panduan penggunaan AHU Online terkait pengangkatan notaris dapat diakses pada halaman berikut : https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=aplikasi_permohonan_pindah_wilayah_notaris

F.A.Q

Untuk FAQ seputar notaris dapat diakses pada laman : https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat

Pengaduan

Untuk informasi seputar kenotariatan dapat menghubungi :

Cetak