Permohonan Cuti

Permohonan Cuti

Notaris bisa melakukan cuti dengan mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Syarat

Notaris

Notaris Pengganti

*Catatan

Alur

  1. Mengajukan permohonan Sertifikat Cuti pada akun Notaris;
  2. Membayar PNBP Rp. 250.000,- (Jangka waktu paling lambat 7 hari sejak permohonan online);
  3. Verifikasi berkas ;
  4. Sertifikat elektronik dapat di cetak oleh Notaris melalui akun Notaris.

FAQ

Untuk FAQ seputar notaris dapat diakses pada laman : https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat

Panduan

Untuk panduan penggunaan AHU Online terkait pengangkatan notaris dapat diakses pada halaman berikut : https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=aplikasi_permohonan_sertifkat_cuti

Informasi dan Pengaduan

Untuk informasi seputar kenotariatan dapat menghubungi :

Cetak