Pengangkatan Notaris

Pengertian Notaris

Notaris adalah sebuah profesi yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah/titel bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.

Syarat Pengangkatan Notaris

Syarat Pengangkatan:

A. Dokumen Utama:

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi Akta Lahir;
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani;
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani;
  5. Ijazah S1, Ijazah S2, Magister Kenotariatan;
  6. Surat Keterangan Magang;
  7. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
  8. SKCK.

B. Dokumen Pendukung:

  1. Fotokopi Sertifikat PPKJN;
  2. Fotokopi Sertifikat Kode Etik;
  3. Surat pernyataan Kesediaan menjadi Pemegang Protokol Notaris;
  4. Fotokopi NPWP.

Tata Cara Pengangkatan

  1. Pengumuman pendaftaran pengangkatan Notaris dilakukan serentak dengan termin waktu tertentu di website Ditjen AHU; Penetapan waktu ditentukan oleh Ditjen AHU melalui pengumuman pada AHU online;
    • Membayar biaya akses Rp. 200.000
    • Mengakses AHU Online untuk mengisi format isian:
    • Pengisian format isian selama 14 Hari sejak diumumkan oleh Ditjen AHU;
    • Memilih wilayah formasi jabatan Notaris, apabila tidak ada formasi maka masuk dalam daftar tunggu;
    • Memilih wilayah formasi jabatan Notaris, apabila ada formasi maka selanjutnya dapat mengirim berkas persyaratan ke alamat Kantor Pelayanan Cikini;
  2. Berkas persyaratan yang dikirim paling lambat 20 hari sejak hari terakhir pengisian format isian. Berkas dikirim ke alamat Kantor Pelayanan Cikini atau alamat yang ditentukan oleh Ditjen AHU dalam pengumuman pembukaan Pengangkatan;
  3. Berkas akan diverifikasi dengan batas waktu 20 hari sejak hari terakhir pengiriman berkas;
  4. Apabila permohonan diverifikasi diterima, pemohon melakukan pembayaran PNBP Pengangkatan Rp. 1.000.000 dengan batas waktu 7 hari sejak hari terakhir proses verifikasi;
  5. SK Pengangkatan akan terbit secara elektronik setelah pembayaran PNBP;
  6. Sumpah Jabatan Notaris (tidak lebih dari 60 hari sejak dikeluarkannya SK Pengangkatan) dan membayar PNBP Rp. 2.500.000;
  7. Apabila lewat dari 60 hari maka terbit SK Pembatalkan.

Akses Pengangkatan dan Perpindahan Notaris

Akses Pengangkatan:

  1. Masuk ke halaman Website AHU ke alamat: http://ahu.go.id
  2. Klik menu pendaftaran Notaris;
  3. Klik Menu daftar;
  4. pemohon akan mendapatkan voucher biaya akses permohonan pengangkatan;

Akses Perpindahan:

  1. Masuk ke halaman website AHU ke alamat: http://ahu.go.id;
  2. masuk ke akun notaris dan akses menu perpindahan notaris;
  3. pemohon akan mendapatkan voucher biaya akses permohonan pengangkatan;

Selain langkah diatas Permohonan biaya akses pengangkatan/perpindahan dapat langsung dilakukan pada menu SIMPADU yang dapat diakses pada laman berikut ini : https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah

Panduan

Untuk panduan penggunaan AHU Online terkait pengangkatan notaris dapat diakses pada halaman berikut : https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=registrasi_pengangkatan_notaris#dokuwiki__top

FAQ Seputar Notaris

Untuk FAQ seputar notaris dapat diakses pada laman : https://portal.ahu.go.id/page/faq/faq-notariat

Informasi dan Pengaduan

Untuk informasi seputar kenotariatan dapat menghubungi :

Cetak