Pengertian
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Panduan
Pelayanan Online Subdit Fidusia Direktorat Perdata yang sudah di dukung oleh AHU Online meliputi:
- Pendaftaran Fidusia
Lihat Panduan Aplikasi Pendaftaran Fidusia- AHU Online - Perubahan
Lihat Panduan Aplikasi Perubahan Fidusia - AHU Online - Penghapusan (Roya)
Lihat Panduan Aplikasi Penghapusan Fidusia - AHU Online - Perbaikan Fidusia
Lihat Panduan Aplikasi Perbaikan Fidusia - AHU Online - Korporasi
Lihat Panduan Aplikasi Korporasi Fidusia - AHU Online - Ritel
Lihat Panduan Aplikasi Ritel Fidusia - AHU Online
F.A.Q
F.A.Q terkait layanan Fidusia Online dapat diakses pada halaman : https://portal.ahu.go.id/page/faq/#faq-Fidusia
Informasi dan Pengaduan
Untuk informasi seputar layanan Fidusia Online dapat menghubungi :
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : 1500105
- Website : https://portal.ahu.go.id/kontak