Layanan Legalisasi Apostile

Pengertian

Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.

Dasar Hukum

  1. Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.Tahapannya adalah mengirimkan surat permohonan kepada menteri hukum dan ham, kemudian mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik

Syarat & Ketentuan

Siapa yang dapat mengajukan ?

Pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen yang diajukan atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai). Untuk dokumen suatu badan, maka yang dapat mengajukan adalah pemilik/pejabat/pegawai pada badan tersebut (dibuktikan dengan surat keterangan resmi) atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai).

Panduan

Panduan Permohonan Legalisasi

Lihat Panduan Permohonan Legalisasi

Download panduan_pengguna_aplikasi_legalisasi.pdf

F.A.Q

F.A.Q seputer layanan Apostille dapat diakses pada halaman berikut : https://portal.ahu.go.id/page/faq/#faq-Apostille

Informasi & Pengaduan

Untuk informasi seputar layanan Apostiller dapat menghubungi :

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Petunjuk Praktis Pengajuan Permohonan Layanan Apostille 1.5.8.pdf)Petunjuk ApostilePetunjuk Apostile5619 kB
Cetak