Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

Umum

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diperpanjang, kecuali ITAS yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.

Perpanjangan ITAS  dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.

Persyaratan Umum

  1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
  2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
  3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
  4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor; 
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000;
  6. KTP (E-KTP) Penjamin;
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;

Persyaratan Khusus

  1. Penanam Modal
    1. Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan;
    2. Surat Persetujuan Penanaman Modal;
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Izin Usaha Tetap (IUT);
    5. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
    6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    7. NPWP Perusahaan.
  2. Tenaga Ahli
    1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans;
    2. Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan;
    3. Surat Persetujuan Penanaman Modal;
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. Izin Usaha Tetap (IUT);
    6. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
    7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    8. NPWP Perusahaan.
  3. Tenaga Ahli pada instansi pemerintah
    1. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
  4. Rohaniwan
    1. Rekomendasi dari Kemenag
    2. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
    3. Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohanian
  5. Pendidikan dan Pelatihan
    1. Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
    2. Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
  6. Penelitian Ilmiah
    1. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
  7. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP)
    1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; 
    2. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
    3. Kartu Keluarga;
    4. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil;
    5. RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli).
  8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
    4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
  9. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
    1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
    3. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya.
  10. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    1. keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
    2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.

Prosedur

Perpanjangan ITAS jangka waktu 5 (lima) tahun dan 2 (dua) tahun serta calling visa (persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi):

A. Di Kantor Imigrasi

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama);
  5. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
  6. pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. penerbitan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
  4. penyampaian persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. penerbitan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  3. penyampaian surat ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; 
  4. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan.

D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

  1. penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
  2. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
  3. peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; 
  4. penyerahan dokumen.

Perpanjangan ITAS jangka waktu 1 (satu) tahun (persetujuan Kepala Kantor Wilayah):

A. Di Kantor Imigrasi

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama);
  5. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
  6. pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. penerbitan persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal;
  3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
  4. penyampaian persetujuan atau penolakan ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

C. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

  1. penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
  2. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
  3. peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; 
  4. penyerahan dokumen.

Perpanjangan ITAS jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari (persetujuan Kepala Kantor Imigrasi):

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
  5. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
  7. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
  8. peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
  9. penyerahan dokumen.

Waktu Proses dan  Penyelesaian

Perpanjangan ITAS jangka waktu 5 (lima) tahun dan 2 (dua) tahun serta calling visa (persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi):

A. Di Kantor Imigrasi

  1. Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima.
  2. Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.

B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

Penyampaian permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

Persetujuan atau penolakan permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Penyelesaian di Kantor Imigrasi

Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Perpanjangan ITAS jangka waktu 1 (satu) tahun (persetujuan Kepala Kantor Wilayah):

A. Di Kantor Imigrasi

  1. Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima.
  2. Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.

B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

Persetujuan atau penolakan ITAS disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

C. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Perpanjangan ITAS jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari (persetujuan Kepala Kantor Imigrasi):

  1. Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah berkas diterima.
  2. Penyelesaian perpanjangan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.

Informasi Tambahan

  1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
  2. Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, rohaniwan, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
  3. Orang Asing dalam rangka rumah kedua diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
  4. Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kamar dagang yang berkedudukan di Wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
  5. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  6. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi warga negara dari negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  7. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lima tahun, dua tahun, dan satu tahun dapat diajukan paling cepat tiga bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir.
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 90 hari dapat diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir.
  9. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang telah didaftarkan sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
  10. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Terbatas berakhir.

Biaya

Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan per permohonan Rp. 750.000
b. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 1.000.000
c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.500.000
d. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 2.000.000
e. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp. 5.000.000
f. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp. 1.000.000
g. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia per permohonan Rp. 300.000
h. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per permohonan Rp. 12.000.000
i. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun per orang Rp. 3.500.000

IZIN MASUK KEMBALI

a. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan per permohonan Rp. 600.000
b. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp. 1.000.000
c. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp. 1.750.000
d. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) per permohonan Rp. 3.250.000
e. Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua per permohonan Rp. 6.000.000

Dasar

  1. Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian
Cetak