Visa Tinggal Terbatas Pelatihan atau Penelitian Ilmiah (Indeks C315)

Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah Mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan izin dari instansi berwenang.

Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari, 1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online, dengan melampirkan:

  1. Surat penjaminan dari penjamin yang merupakan lembaga yang memiliki keterkaitan dalam pelatihan atau penelitian;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
    • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
    • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang pelatihan atau penelitian.

Persyaratan Tambahan

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya

Dasar Hukum

Cetak