Visa Rumah Kedua

Kegiatan

Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua dapat melakukan kegiatan, antara lain sebagai:

Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu: anak, suami/istri, atau orang tua.

Masa Tinggal

Visa Rumah Kedua diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun. 

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Visa Rumah Kedua untuk 5 tahun dan 10 tahun diajukan melalui aplikasi e-Voa Indonesia.

Persyaratan

    1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
    2. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara/
    3. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
    4. Curriculum vitae

Permohonan Visa Rumah Kedua bagi Pengikut diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan:

    1. Akta perkawinan atau buku nikah, bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua,
    2. Akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa orang asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi e-Voa Indonesia.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Biaya

Visa Rumah Kedua Rp 3.000.000 per orang.

Dasar

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua
Cetak